Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Jaksa Agung Harus Minta Maaf ke Sri

- Jumat, 15 Agustus 2014 17:18 WIB
640 view
 Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Jaksa Agung Harus Minta Maaf ke Sri
Jakarta (SIB)- Nasib yang dialami Sri Mulyati (37), warga Semarang, Jateng menjadi contoh peradilan sesat. Ia dibui 13 bulan atas tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Belakangan, tuduhan itu hanya karangan bebas polisi dan jaksa. Anehnya, negara hanya diperintahkan mengganti Rp 5 juta kepada Sri.
"Jaksanya harus mendapat sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sama halnya dengan penyidik dari kepolisian," kata pengamat hukum Kamilov Sagala, Kamis (14/8).

Menurut mantan anggota Komisi Kejaksaan itu, jaksa yang membuat Sri dibui setahun lebih itu harus diperiksa Kejagung. Ia juga menilai Kejagung wajib memberikan sanksi kepada jaksa itu.

Sebab jaksa meneruskan berkas Sri ke meja hijau tanpa melihat posisi Sri sebagai kasir di tempat karaoke Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang, yang digerebek polisi pada 8 juni 2011 lalu. Pada saat penggerebekan itu terjadi, Sri tidak berada di tempat namun bosnya meneleponnya untuk datang.

Sri datang namun langsung digelandang polisi dengan tangan terborgol. Sementara si bos melenggang bebas. Bagi Kamilov, kasus ini sebuah lelucon, karena seorang kasir tak mungkin punya kebijakan untuk merekrut dan mempekerjakan orang.

"Ini bentuk kinerja yang jelas menunjukkan bukan pemilik karaoke yang diciduk. Jadi saya melihat jaksa bermain dengan hukum. Penegak hukum kita tidak sensitif, hakim yang menyatakan bersalah juga, haknya Sri dizalimi," ujar Kamilov.

Oleh karena itu, Kamilov menilai Kapolri dan Jaksa Agung harus meminta maaf secara pribadi kepada Sri. Selain itu, Jaksa Agung juga harus mengganti uang kerugian yang diderita Sri selama dipenjara, karena nilainya tidak seberapa.

"Jaksa agung pribadi yang harus ganti rugi, selain meminta maaf. Ini Rp 5 juta kok belum dikasih, terlalu lama. Saya meminta Jaksa Agung kasih dari uangnya pribadilah, nilainya itu tidak ada apa-apanya bagi seorang Jaksa Agung," ujar Kamilov.

Sementara itu, Kamilov juga mendorong Kejaksaan Agung agar turut menjerat pemilik karaoke itu ke meja hijau. Sebagai upaya memperbaiki citranya dan menunjukkan kalau Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Saya meminta Kejaksaan Agung merubah tuntutannya, yang salah kan pemiliknya. Harusnya pemilik karaoke ini dihukum jaksa, agar menunjukkan ada itikad baik. Kalau dibiarkan kesalahannya, hal ini akan terus berlanjut ke Sri yang lain. Orang kecil akan selalu jadi korban," tutup Kamilov.

Derita Sri

Entah mimpi apa Sri Mulyati. Karyawan karaoke di Semarang ini tiba-tiba digelandang ke kantor polisi atas tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Setelah berbulan-bulan hidup di bui, tuduhan itu hanya isapan jempol belaka.

Kasus bermula saat polisi menggerebek tempat karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang pada 8 Juni 2011. Manager karaoke lalu menelepon Sri yang tengah tidak ada di lokasi. Sri pun meluncur ke tempat kerjanya. Sesampainya di TKP, Sri langsung dimasukkan ke mobil polisi dan dijadikan tersangka hari itu juga.

Polisi lalu mempersangkakan Sri telah mengeksploitasi ekonomi anak sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Perlindungan Anak. Anehnya, pemilik karaoke Santoso Wibowo tidak dijadikan tersangka.

Setelah itu, hidup Sri berubah total. Warga Jalan Kampung Malang No 43 D, Purwodinatan, Semarang Tengah itu dipenjara dan hidup terlunta-lunta di dalam hotel prodeo berbulan-bulan lamanya.

Pada 4 Januari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi 1 tahun penjara. Merasa tak bersalah, Sri pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. Pada 24 Juli 2012, MA membebaskan Sri dari semua dakwaan dan memulihkan nama baik Sri.

Mengantongi putusan bebas ini, Sri pun menggugat polisi dan jaksa. Sri didampingi LBH Mawar Saron menggugat negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 pasal 9 ayat 1, ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Selain itu, Sri juga menggugat dikembalikannya uang denda Rp 2 juta.

Di luar itu, Sri juga menggugat kerugian karena tidak bisa bekerja selama 13 bulan atau jika dikalikan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Semarang Rp 12 juta. Atas gugatan ini, PN Semarang menolaknya pada 14 Januari 2013.

Namun hal itu berbalik dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 15 April 2013 yaitu memerintahkan negara memberi imbalan ganti rugi ke Sri sebesar Rp 5 juta. Selain itu, negara juga harus mengembalikan denda Rp 2 juta dan biaya perkara Rp 7.500.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Negara Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq Kejaksaan Negeri Semarang," putus MA sebagaimana dilansir website MA, Rabu (13/8).

Dalam putusan yang diketok pada 6 Januari 2014 itu, duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Dr Salman Luthan dan Dr Dudu Duswara.(detikcom/ r)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru