Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

KPK Tetapkan 14 Mantan DPRD Sumut Sebagai Tersangka Suap

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 20:40 WIB
161 view
KPK Tetapkan 14 Mantan DPRD Sumut Sebagai Tersangka Suap
liputan6.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019, kami tetapkan 14 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara kami tetapkan sebagai tersangka," kata Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada koran SIB, Kamis (30/1).

Jubir KPK mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap 14 anggota DPRD Sumut berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan Penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," ungkapnya.

Ke-14 anggota DPRD Sumut tersebut yakni : Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

"Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujar Ali.
Padahal, sambungnya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019

KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ali mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut," sebutnya.

Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (J02/detikcom/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru