Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Pelamar CPNS Wajib Punya E-KTP

- Kamis, 21 Agustus 2014 13:57 WIB
368 view
Pelamar CPNS Wajib Punya E-KTP
Jakarta (SIB)- Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini mewajibkan seluruh pesertanya menggunakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) saat melamar melalui online. Lalu bagaimana masyarakat yang belum memiliki E-KTP namun ingin mendaftar CPNS?

Zainul Azwar Efendi dari Tim Audit IT Panselnas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, bagi pelamar yang tidak memiliki E-KTP, harus mengurus E-KTP terlebih dahulu ke kecamatan masing-masing. "Itu makanya kita mensyaratkan E-KTP. Harus E-KTP saat mendaftar online. Kalau tidak punya E-KTP harus urus segera di daerahnya masing-masing," ujar Zainul di Jakarta, Rabu (20/8).

Dia menjelaskan, keharusan E-KTP ini agar data pelamar yang mendaftar sama dengan data yang ada di pemerintah.

Tahun lalu kata dia, pelamar CPNS yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor. Tetapi untuk tahun ini, peraturan tersebut tidak lagi berlaku. Jadi masyarakat yang tidak memiliki E-KTP dipastikan tidak dapat melamar CPNS tahun 2014 ini.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka pendaftaran secara online seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 melalui portal nasional Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai hari ini.

Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.iddan https://panselnas.menpan.go.id/untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya. (kompas.com/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru