Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Dituntut 3 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus SMA 3 Ajukan Pembelaan

- Sabtu, 23 Agustus 2014 14:20 WIB
198 view
Dituntut 3 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus SMA 3 Ajukan Pembelaan
Jakarta (SIB)- Sidang kasus kekerasan di SMA Negeri 3 Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keempat terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa.

Keempat terdakwa yang merupakan siswa SMA itu dituntut jaksa hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan itu telah disampaikan dalam sidang, Kamis (21/8).

Keempat terdakwa lalu mengajukan pledoi yang dibacakan pada sidang Jumat. Karena 4 terdakwa masih dibawah umur, maka sidang digelar secara tertutup.
"Tuntutan jaksa kan Undang-undang baru, Undang-undang Perlindungan Anak, yang diperuntukkan jika ada orang dewasa yang melakukan kekerasan ke anak-anak, bukan pidana untuk anak," kata kuasa hukum para terdakwa Frans Paulus usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
"Dari 37 saksi yang diajukan sendiri, tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan," sambungnya.

Sementara itu, ibu korban menyesalkan bahwa dia dianggap lalai karena tidak ada surat keterangan sehat yang diminta panitia dari sekolah. Dia pun berharap para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Harapan saya sesuai dengan tuntutan jaksa saja ya itu 3 tahun," ucap Diana, ibu korban di tempat yang sama.

Usai pembacaan pledoi, jaksa penuntut umum masih sesuai dengan tuntutannya bahwa para terdakwa dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (26/8) dengan agenda putusan.

Seperti diketahui, keempat terdakwa itu dijerat kasus penganiayaan terhadap Afriand Caesar (16), siswa SMA 3 Jakarta.

Afriand meninggal setelah mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung pada Juni 2014 lalu. Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam akibat pukulan benda tumpul pada tubuh korban. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru