Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

KPU: Jokowi Bisa Mundur Sebagai Gubernur Setelah DPRD DKI Dilantik

*106 Anggota DPRD DKI Dilantik Hari Ini
- Senin, 25 Agustus 2014 11:46 WIB
223 view
 KPU: Jokowi Bisa Mundur Sebagai Gubernur Setelah DPRD DKI Dilantik
Jakarta (SIB)- Joko Widodo telah memegang surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun proses pengunduran diri baru bisa terlaksana setelah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dilantik.

"Didahului begini, pasti setelah pelantikan dulu (pengunduran dirinya)," ujar Komisioner KPU DKI Sumarno, Sabtu (23/8) malam.

Sumarno menjelaskan, berdasarkan undang-undang, setelah pelantikan para politisi Kebon Sirih harus segera menentukan pimpinan sementara DPRD DKI.
Pimpinan sementara berjumlah dua orang yang diambil dari partai politik pemenang pertama dan kedua. Pimpinan sementara lalu menyusun dan merumuskan serangkaian tatib dewan, persidangan, dan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan dewan lainnya termasuk memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD definitif.

Karena pelantikan presiden terpilih akan digelar pada 20 Oktober, menurut Sumarno, maka pimpinan DPRD definitif harus segera dibentuk. "Setelah itu baru proses pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI bisa digelar dalam rapat paripurna," tuturnya.

"Dan pada saat bersamaan, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama dikukuhkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang sama," tambah Sumarno.

Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan akan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI setelah pelantikan anggota DPRD DKI 2014-2019. Saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah ada di tangannya.

Hari Ini 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Dilantik

Pemilu legislatif 2014 berhasil digelar 9 April 2014 lalu. Untuk Provinsi DKI Jakarta, 106 anggota DPRD terpilih akan segera dilantik pada Senin 25 Agustus 2014.

"Senin tanggal 25 Agustus pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih," ujar Komisioner KPU DKI Sumarno, Sabtu (23/8) malam.

Sumarno menjelaskan, pelantikan akan digelar pukul 11.00 WIB di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menurut Sumarno, akan melantik langsung anggota DPRD DKI yang baru. Pelantikan tersebut rencananya akan dihadiri Gubernur DKI Joko Widodo, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), unsur Muspida DKI, Kejaksaan Tinggi dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

"Yang memimpin sumpah nanti dari Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.

Jumlah kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode 2014-2019 sebanyak 106 kursi. Berdasarkan hasil pemilihan legislatif pada 9 April 2014 lalu, PDIP berada di posisi pertama dengan meraih 28 kursi, disusul di posisi kedua Partai Gerindra dengan 15 kursi. Di posisi ketiga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 11 kursi. Berikutnya berturut-turut Partai Demokrat (10), PPP (10), Hanura (10), Golkar (9), PKB (6), Partai Nasdem (5) dan PAN (2) kursi. Sedangkan PBB dan PKPI tidak mendapatkan kursi. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru