Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Komnas HAM Ajukan Permohonan Panggil Paksa Kivlan Zen ke PN Jakpus

- Selasa, 26 Agustus 2014 11:00 WIB
222 view
Komnas HAM Ajukan Permohonan Panggil Paksa  Kivlan Zen ke PN Jakpus
Jakarta  (SIB)- Komnas HAM akan memanggil paksa mantan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terkait pernyataan Kivlan yang menyebut bahwa ia mengetahui keberadaan 13 aktivis 1997-1998 yang masih dinyatakan hilang.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan 13 Aktivis yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdullah mengatakan, Kivlan tidak memenuhi panggilan yang telah tiga kali ditayangkan Komnas HAM. Maka sesuai dengan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 95 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, pihaknya telah mendaftarkan permohonan pemanggilan paksa terhadap Kivlan melalui surat permohonan No 011/TPP0H-KH/VIII/2014 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22-Agustus-2014 lalu.

"Selanjutnya Komnas HAM menunggu tanggapan dan tindak lanjut dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima permohonan pemanggilan paksa ini. Kita minta tanggal 17 September ini sudah ada ketentuan dari PN," kata Otto saat menggelar jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (25/8).

Sebelum mengajukan permohonan pemanggilan paksa, lanjut Komisioner Komnas HAM ini, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum Kivlan Zen, Mahendradatta untuk mendatangkan Kivlan. Tim 13 juga telah meminta Ombudsman RI memfasilitasi pertemuan antara Tim 13 Orang Hilang dengan Kivlan Zen, yang diupayakan sebanyak tiga kali dengan berbagai penjadwalan ulang sesuai permintaan Kuasa Hukum, namun tetap tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

"Selain itu, Tim 13 Orang Hilang akan mengupayakan pemanggilan para saksi lain yang diduga mengetahui atau mempunyai petunjuk atas peristiwa ini," ujarnya.(detikcom/c)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru