Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Jaksa Agung: Rp 4-5 Triliun Hasil Kejahatan di Luar Negeri Ditarik Kembali

- Selasa, 26 Agustus 2014 14:18 WIB
338 view
  Jaksa Agung: Rp 4-5 Triliun Hasil Kejahatan di Luar Negeri Ditarik Kembali
Yogyakarta (SIB)- Dalam periode tahun 2011-2012, Indonesia berhasil menyelamatkan sekitar Rp 4-5 triliun aset kejahatan yang ditarik dari luar negeri. Aset-aset lainnya masih dalam proses penarik. Sebagian di antaranya masih dilacak.

"Masih banyak aset-aset yang hingga kini masih dalam proses penarikan kembali. Adanya kerjasama ini diharapkan lebih mempermudah proses pengembalian aset kejahatan yang ada di luar negeri," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, seusai acara membuka Annual General Meeting (AGM), organisasi informal Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik (ARIN-AP) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Senin (25/8).

Basrief mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak lain seperti Kemenkumham untuk melakukan pelacakan. Sudah ada beberapa aset di luar negeri yang berhasil dilacak. Saat ini masih diupayakan agar bisa kembali atau diselamatkan.

"Meski ada beberapa kendala seperti birokrasi karena ada perbedaan prosedur, tetap kita upayakan," katanya.

Dia mencontohkan untuk penyelamatan aset di luar negeri seperti kasus Asian Agri saat ini sudah ada pembayaran kembali sekitar Rp 1,9 triliun. Pada akhir bulan Oktober 2014 ini bertambah sekitar Rp 600 miliar.

"Total sudah ada Rp 2,5 triliun," katanya.

Sementara itu Presiden ARIN-AP 2014, Chuck Suryosumpeno mengatakan Indonesia perlu memanfaatkan jejaring informal (agency to agency) dan jalur formal diplomatik. Dalam penyelamatan aset ini tidak hanya kasus korupsi, tapi juga yang lain.

"Best practice dalam kasus ini adalah Asian Agri. Kita disupport oleh jejaring ini, termasuk pula hasil kejahatan narkoba yang jumlah juga banyak dan bisa dibagi dua," jelas Chuck Suryosumpeno.

Kerjasama Internasional

Kejaksaan Agung RI mendorong agar aset-aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri bisa diselamatkan atau ditarik kembali. Hal itu tidak hanya dilakukan melalui kerjasama formal atau diplomatik, namun juga dengan kerjasama internasional antara jejaring informal.

"Dalam penanganan kasus-kasus kejahatan seperti korupsi, kita tidak hanya mengarah pada suspect tapi juga aset atau uang yang dijarah itu harus kembali yang ada di luar negeri," kata Jaksa Agung, Basrief Arief.

Menurut dia, dalam menyelamatkan dan menarik aset hasil kejahatan di luar negeri itu membutuhkan kerjasama lintas negara baik formal maupun non formal. Indonesia bergabung dalam ARIN-AP sebagai salah satu upaya memperkuat jejaring untuk saling bertukar informasi, pengalaman dan memperlancar proses pengembalian aset hasil kejahatan di luar negeri.

"Kewenangan jaksa adalah mengeksekusi. Untuk aset itu penting karena dalam kasus korupsi, money laundering. Keuangan negara harus diselamatkan. Jadi tidak hanya aset negara saja tapi juga aset publik secara baik dan prosedural," katanya.

Hadir sejumlah negara anggota ARIN-AP di antaranya Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, Persatuan Negara Kepulauan Pacific, Australia dan Selandia Baru. Hadir pula perwakilan dari Belanda, Inggris, Irlandia dan Spanyol sebagai pejabat tinggi dari CARIN (Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), perwakilan PBB (Unodc), World Bank dan lainnya. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru