Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Ryan Cabut Permohonan Uji Materi Legalisasi Bunuh Diri

- Rabu, 27 Agustus 2014 14:46 WIB
278 view
 Ryan Cabut Permohonan Uji Materi Legalisasi Bunuh Diri
Jakarta (SIB)- Usaha Ignatius Ryan Tumiwa untuk legalisasi bunuh diri akhirnya berakhir. Jebolan S2 Universitas Indonesia (UI) ini akhirnya mencabut judicial review pasal 344 KUHP. Pencabutan gugatan ini disambut positif oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beliau sudah sadar kalau mustahil dikabulkan oleh MK, jadi sebelum ditolak beliau inisiatif ke saya dan minta dicabut," ujar kuasa hukum Ryan, Fransisca Indrasari, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/8).

Pencabutan uji materi itu dilakukan Ryan karena mendengar pemaparan dari kuasa hukumnya. Sisca mengatakan, mustahil gugatan Ryan dikabulkan karena negara ini mempunyai UUD 45 dan Pancasila.

"Lebih ke arah sana sih karena pribadinya karena sudah mengerti juga karena ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Sisca mengatakan, pencabutan gugatan ini disambut majelis dengan baik. Majelis juga terus menyemangati Ryan supaya tetap bertahan hidup.

"Tadi hakimnya bilang supaya Ryan tetap semangat dan terus memiliki harapan," kata Sisca. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru