Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Majelis Hakim Marahi Pembunuh Ade Sara, Sidang Diskors

- Kamis, 28 Agustus 2014 18:37 WIB
244 view
Majelis Hakim Marahi Pembunuh Ade Sara, Sidang Diskors
Jakarta (SIB)- Ketua majelis hakim memarahi Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Hapsoro, selaku ketua majelis memarahi sejoli itu karena tak ada kuasa hukum yang mendampingi.

"Saudara mau ajukan eksepsi tapi saudara tidak didampingi kuasa hukumnya. Bagaimana bisa kita lanjutkan sidang?" ujar Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (26/8).

Hapsoro mengatakan, sidang dengan tuntutan di atas 5 tahun tidak bisa dilanjutkan bila terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Terlebih kedua terdakwa diancam hukuman mati.

"Apalagi Saudara ancaman pasal primernya hukuman mati," ujarnya.

Hapsoro geram, karena pada sidang perdana, kedua terdakwa menyatakan telah didampingi pengacara.

"Tidak ada kewajiban pengadilan memanggil kuasa hukum saudara! Pengadilan hanya memberi tahu jadwal sidang," tegasnya.

Sidang pun diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

"Kalau sampai pukul 14.00 tidak datang, majelis akan tunjuk kuasa hukum untuk saudara," ucapnya. (detikcom/f)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru