Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

DPD RI Emban Tanggung Jawab Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah

Redaksi - Rabu, 30 September 2020 17:56 WIB
587 view
DPD RI Emban Tanggung Jawab Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah
Foto Dok/La Nyalla Mattalitti
La Nyalla Mattalitti 
Jakarta (SIB)
DPD RI akan terus mengawal terjaminnya penguatan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan terus dilakukan, khususnya untuk mendorong penguatan DPD RI. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan. Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD.

Juga telah ada penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RI melalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan hal itu saat membuka Diskusi Publik dengan tema DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah, secara virtual, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut LaNyalla tanggal 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah resmi dibentuk.

Dapat dipahami, sebagai produk dan pengawal reformasi, DPD RI mengemban tanggung jawab bagi terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perjalanannya, kata LaNyalla, DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.

“DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah dan menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah.

Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator atau jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya.
DPD RI juga mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan

Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.

“Melalui kedua PP tersebut diharapkan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi,” ucap LaNyalla

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam rangka HUT DPD RI ke-16 ini selain wujud syukur berbagai kiprah dan capaian dalam menjalankan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gagasan besar DPD RI dasarnya adalah untuk penguatan daerah membawa aspirasi daerah yang dirumuskan dalam kebijakan nasional.

“Kelahiran DPD RI di era reformasi merupakan bagian sentral dan integral, sehingga tidak terpisahkan dari reformasi Indonesia” ujar Bambang Soesetyo sambil menambahkan, DPD RI juga diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, khususnya terkait pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945.

Dalam acara webinar tersebut turut sebagai narasumber Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Anggota DPD RI DKI Jakarta Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, serta moderator Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam. (J01/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru