Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

448.257 Debitur Disetujui Outstanding Kreditnya Rp25.457 Miliar

Redaksi - Sabtu, 21 November 2020 11:15 WIB
315 view
448.257 Debitur Disetujui Outstanding Kreditnya Rp25.457 Miliar
ANTARA/Evalisa Siregar/aa
Kepala OJK KR-5 Yusup Ansori.
Medan (SIB)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR (Kantor Regional) 5 Sumbagut menyebutkan, hingga 6 November 2020 industri jasa keuangan di Sumatera Utara yang telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 487.314 debitur dengan outstanding kredit Rp 30.176 miliar.

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori mengatakan, dari pengajuan tersebut, 448.257 debitur (91,99 %) telah mendapatkan persetujuan oleh bank dan perusahaan pembiayaan dengan outstanding kredit Rp25.457 miliar.

"Sisanya lagi masih dalam proses asesmen bank atau perusahaan pembiayaan," ujar Yusup, Senin (16/11).

Ia menjelaskan, restrukturisasi kredit yang disetujui tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 261.289 debitur dengan outstanding kredit Rp 19.353 miliar, restrukturisasi kredit yang disetujui dari BPR sebanyak 4.866 debitur dengan outstanding kredit Rp237 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan yang sudah disetujui sebanyak 182.102 debitur dengan nilai pembiayaan Rp5.957 miliar.

Yusup menyebutkan, sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 254.200 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp 14.831 miliar, sedangkan untuk non UMKM sebanyak 194.057 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp 10.716 miliar," ujarnya.

Diakuinya, industri jasa keuangan di Sumatera Utara yang telah terdampak restrukturisasi kredit sebanyak 509.557 debitur dengan outstanding kredit Rp 34.747 miliar.

Katanya, agar stabilitas sistem jasa keuangan tetap terjaga, regulator pun memutuskan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dari sebelumnya berakhir di Maret 2021.

Yusup membenarkan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. "Iya, OJK perpanjang restrukturisasi kredit sampai Maret 2022," imbuhnya. (M2/a)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru