Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

DPD RI Tetap Komit Kawal Otonomi Daerah

* Kemudahan Berinvestasi Harus Didudukkan Secara Tepat
Redaksi - Senin, 14 Desember 2020 10:50 WIB
522 view
DPD RI Tetap Komit Kawal Otonomi Daerah
Foto Istimewa
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 
Serang, Banten (SIB)
DPD RI tetap berkomitmen mengawal otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.

Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal, sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan hal itu dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12) malam, yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan sejumlah anggota DPD RI.

Menurut LaNyalla bagi DPD RI, refleksi akhir tahun bukanlah sekedar ritual untuk mengingat kembali mengenai apa yang telah dihasilkan oleh DPD RI, melainkan sebagai wadah introspeksi untuk dapat lebih giat lagi memberikan sumbangsih pada tahun mendatang, dalam mewujudkan daerah yang lebih maju, mandiri, bermartabat, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Senator dari Dapil Jatim ini mengakui bahwa agenda DPD RI ke depan tentunya lebih banyak tantangan. Makanya diharapkan, pengalaman dan pelajaran selama setahun ini menjadi bekal yang cukup, guna menghasilkan produk-produk kebijakan DPD RI yang berpihak pada masyarakat dan daerah.

Pilkada serentak baru saja dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pesta demokrasi lokal terbesar di dunia ini melibatkan kurang lebih 105 juta pemilih. DPD RI turut andil melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Beberapa isu sentral Pilkada, adalah politik uang, ketersediaan anggaran dan logistik , netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kesiapan dan independensi penyelenggara.

“ Sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai, jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif “ kata LaNyalla sambil menambahkan dari kondisi inilah bisa terwujud pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

DPD RI yakin bahwa peran aktif masyarakat merupakan kunci penciptaan kondisi ideal, baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan.

Karena itu, urgensi kehadiran pimpinan pemerintahan daerah hanya dapat dilahirkan melalui pemilihan yang jujur dan adil.
Untuk itu, DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab.

LaNyalla membenarkan, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, fungsi pengawasan atas pelaksanaannya ke depan menghadapi tantangan tersendiri.

Karena itu keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah.

Salah satu bukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan dan pada konteks ini DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.

Pemerintah menargetkan sebanyak 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang meliputi 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI.
Terkait dampak Pandemi Copid 19, DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor.

Antara lain di bidang pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.
Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 adalah mendatangkan vaksin sinovac, walaupun belum mencukupi.

Tentunya kita semua berharap bahwa Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif. (J01/a)

Sumber
: Hariansib Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru