Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026
Sosper Perizinan Usaha Pertanian dan Perikanan

Antonius Tumanggor Pertanyakan Munculnya Surat Edaran Membatasi Keberadaan Kelompok Tani

Redaksi - Selasa, 23 Februari 2021 17:10 WIB
380 view
Antonius Tumanggor Pertanyakan Munculnya Surat Edaran Membatasi Keberadaan Kelompok Tani
Foto Dok
BAGI BIBIT IKAN: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor membagikan bibit ikan kepada masyarakat usai sosialisasi perda
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2004 tentang perizinan usaha pertanian dan perikanan, Minggu (21/2) di halaman gereja Katolik Jalan Binjaiâ€"Jalan Pantai Timur/Pasar II Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Ia mengatakan, saat ini masyarakat butuh makan dan kebutuhan lain untuk mampu bertahan di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kondisi in menjadi perhatian pemerintah sehingga menyalurkan banyak bantuan, berupa pinjaman untuk usaha, bantuan gratis berupa bibit tanaman dan ternak ikan, unggas dan lainnya.

Politisi Nasdem ini mempertanyakan adanya surat edaran dari Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan yang meminta Camat Medan Helvetia dan Lurah Cinta Damai mendata Kelompok Tani di daerah mereka. “Kenapa kita tidak mengetahui adanya surat edaran ini ya. Salah satu poinnya menyebutkan kelompok tani yang di daftar minimal sudah berdiri 3 tahun dengan jumlah anggota kurang lebih 20 orang/kelompok. Sementara Kelompok Tani di Kelurahan Cinta Damai ini baru tahun ini terbentuk, itu namanya sudah membatasi keberadaan kelompok tani,” ucapnya.

Ia akan cari terus informasi akurat mengenai surat edaran tersebut. Sebab, banyak bantuan dari pusat melalui Kementerian Pertanian yang diberikan kepada masyarakat. Bertujuan untuk peningkatan ketahanan pangan, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak perlu harus menunggu 3 tahun lagi.

Sementara itu Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) Pertanian Kelurahan Cinta Damai Endi T Sinaga mengatakan, bahwa Perda No 8 Tahun 2004 memang sangat dibutuhkan untuk disosialisasikan ke masyarakat. “Atas pengawasan pertanian pangan dan holtikultura inilah lahirnya Perda No 8 ini, termasuk pengawasan kepada tanaman. Tak terkecuali izin usaha peraturan tertulis yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan,” jelasnya.

Terkait adanya surat edaran dari kecamatan, Endi Sinaga mengatakan bahwa itu surat edaran dari Pemrov Sumut dan Pemko Medan tidak diadopsi. Karena Medan menggunakan APBD sendiri, sehingga untuk kelompok tani tidak perlu harus berusia 3 tahun. “Yang penting sudah dibentuk kelompok taninya, kemudian di SK-kan oleh Lurah setempat dan ada akte notarisnya, barulah bisa didaftarkan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan,” kata Endi Sinaga.

Menurut dia, lahan masing-masing anggota kelompok tani harus berada di wilayah kelurahan tersebut. Bantuan yang diberikan oleh dinas tergantung apa yang dibutuhkan kelompok tani, apakah bibit tanaman sayur, buah atau bunga maupun ternak unggas serta ikan. “Bisa dicampur, ikan dan tanaman, karena di kepengurusan kelompok tani tersebut ada seksi tanaman dan perikanannya. Kebutuhan masing-masing anggota berdasarkan luas lahan tanaman dan peternakannya. Kelompok tani tidak perlu khawatir tentang surat edaran tersebut. Dinas Pertanian dan Perikanan Medan masih memberlakukan peraturan lama yakni, kelompok tani mendapat SK dari kelurahan dan kelompok tersebut sudah didaftarkan ke notaris untuk diaktekan,” tuturnya. (M10/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa