Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Bandar Ganja 154 Kg Dipenjara hingga Mati

- Selasa, 28 Oktober 2014 19:45 WIB
288 view
Jakarta (SIB)- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Taufik (38). Alhasil, bandar ganja dengan bukti 154 kg itu harus mendekam di penjara hingga maut menjemputnya.

Kasus bermula saat dua polisi Polres Metro Jaksel, Soni Henviko dan Ivan Jethro, menangkap Maulana pada 10 Januari 2014 malam. Dari tangan Maulana, dua polisi itu menemukan paket ganja 1 kg. Setelah dikorek lebih jauh, Maulana mengaku ganja itu dia peroleh dari Taufik. Secepat kilat, Soni dan Ivan menggerebek Taufik di bengkel las di Jalan M Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari persembunyian itu, dua polisi itu menemukan bukti ganja di karung dalam jumlah besar, yaitu:

- satu karung besar berisi ganja seberat 56 Kg

- satu karung besar berisi ganja seberat 37 Kg

- satu karung besar berisi ganja seberat 33 Kg

- satu karung besar berisi ganja seberat 28 Kg

Maulana mengaku dia membeli ganja itu dari Ade pada November 2013 dengan serah terima barang di tol Serang. Dari jualan ganja itu, pria yang berpendidikan terakhir STM itu mendapat keuntungan Rp 200 ribu per kg. Ade sendiri belum tertangkap.

Atas perbuatannya, Taufik digelandang ke Mapolres Jaksel dan harus duduk di kursi pesakitan. Pada 2 Juni 2014, jaksa menuntut Taufik untuk dijatuhi pidana seumur hidup. Gayung bersambut. Pada 23 Januari 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan tuntutan tersebut. Atas vonis itu, Taufik keberatan. Pada 14 Juli 2014 Taufik mengajukan banding tapi kandas.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Teguh bin AY Syafril dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis PT Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/10).

Duduk sebagai ketua majelis Chairul Anwar dengan anggota Mustari dan Humuntal Pane. Dalam vonis yang dibacakan pada 4 September 2014 itu, mereka sepakat Taufik melanggar pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Seandainya terdakwa tidak terangkap, tentunya akan merusak generasi muda secara luas sehingga patut dan adil apabila dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," demikian pertimbangan ketiga hakim tinggi itu.(detikcom/d)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru