Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Buku Agama di Kemenag

- Selasa, 04 November 2014 19:04 WIB
376 view
Jakarta (SIB)- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Salah satu dari 5 tersangka yaitu Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag, Heru Budi Santoso dan mantan Direktur di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam A Joko Wiryanto.

"Kasus tipikor pengadaan buku agama Buddha dan buku penunjang lainnya PAUD, dasar dan menengah 2012 pada Kemenag telah ditetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11).

Selain 2 nama tadi, 3 tersangka lainnya yaitu dari pihak rekanan proyek yaitu Direktur utama Samoraya Samson Sawangin, Edi Sriyanto dan Wilton Nadea. Kelimanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar.

Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru