Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

BRTI Surati Operator Untuk Minimalisir SMS Penipuan

- Selasa, 11 Februari 2014 20:11 WIB
512 view
BRTI Surati Operator Untuk Minimalisir SMS Penipuan
SIB/Int
BRTI
Jakarta (SIB)- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengirimkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA di Indonesia agar memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar untuk meminimalisir SMS penipuan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, menyebutkan Ketua BRTI Kalamullah Ramli (yang sehari-harinya sebagai Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mengirimkan surat resmi tersebut.

"Surat itu dikirimkan di antaranya kepada PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia," katanya.

Surat bernomor 30/BRTI/II/2014 tersebut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

Menurut Gatot, surat tersebut didasarkan pada realita dan setelah mencermati perkembangan situasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab.

"Para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan," katanya.

Ia mengatakan, di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.

Pihaknya mengaku sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan, misalnya mulai dari "Ini Mama, tolong kirimi pulsa...", "Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi.....", "Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah...." dan banyak SMS penipuan lain.

"Akibatnya, karena datanya tidak teregister secara benar, sulit terdeteksi kepemilikannya," katanya.

Oleh karena itu, BRTI meminta semua penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) yang memiliki pelanggan prabayar untuk memperbaiki tata niaga kartu perdana sedemikian rupa sehingga tindakan registrasi pelanggan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 dengan sebaik-baiknya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, katanya, para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) yang memiliki pelanggan prabayar diminta melaporkan rencana dan jadwal perbaikan tataniaga kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat itu.

"Masa perbaikan tataniaga penjualan kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan akan ditetapkan oleh BRTI setelah melakukan evaluasi atas rencana dan jadwal perbaikan yang dilaporkan oleh para operator," katanya. (Ant/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru