Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Indonesia Berpotensi Besar Ekspor Pengemudi

- Kamis, 13 Februari 2014 16:21 WIB
412 view
Indonesia Berpotensi Besar Ekspor Pengemudi
Jakarta (SIB) - Indonesia berpotensi besar ekpor supir atau pengemudi angkutan umum dan barang ke mancanegara dengan gaji lebih besar untuk memenuhi permintaan pasar tenaga kerja formal, tapi diperlukan standarisasi sertifikat profesi agar mereka bisa diterima pasar internasional.

“Indonesia punya potensi besar mengirim TKI profesi pengemudi angkutan umum dan barang di pasar internasional,” kata Direktur LSP-LLAJ, Kementerian Perhubungan, Dr Jopie Jehosua di sela-sela pra konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), di Jakarta, Rabu.

Namun, katanya, diperlukan sertifikasi SKKNI (standar kompetensi kerja nasional Indonesia) dan untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Puslitbang Kementerian Perhubungan dan instansi pemerintah lainnya seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Polri, dan Organda untuk mempersiapkan materi standar uji kompetensi profesi pengemudi.

Permintaan profesi pengemudi Indonesia itu besar, katanya, misalkan permintaan 5.000 supir dari negara-negara Timur Tengah dan kemungkinan pengemudi Indonesia bekerja di Singapura dan Malaysia setelah berlaku pasar tunggal Asean.

“Tapi pasar minta pengemudi yang sudah memiliki sertifikasi standar kompetensi,” tambahnya.

Permintaan pasar internasional atas  pengemudi Indonesia misalkan untuk taksi, angkutan barang terutama angkutan barang berbahaya seperti minyak dan gas, dan pariwisata terbuka lebar jika Indonesia sudah memiliki SKKNI.

Persyaratan bagi pengemudi untuk bisa diserap pasar internasional, tegasnya, jika memiliki sertifikat kompetensi profesi pengemudi.

Selain untuk memenuhi permintaan pasar global, sertifikat kompetensi pengemudi juga bertujuan untuk menekan angka kematian akibat korban kecelakaan transportasi.

“Korban kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 16 orang per hari,” tambah Jopie.

Untuk itu, diperlukan sertifikat kompetensi pengemudi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan profesi pengemudi di Indonesia.

Keluarkan lisensi

Sementara itu, Ketua Harmonisasi dan Pembangunan Institusi BNSP (Badan Nasional Sertisikasi Profesi)Nurmaningsih, mengatakan telah memberikan lisensi kepada LSP LLAJ (Lembaga Sertifikat Profesi Lalu Lintas Angkutan Jalan) untuk melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi pengemudi angkutan umum dan barang.

“Oleh karena itu, kami bersama dengan Puslitbang Kementerian Perhubungan, Polri, Organda, Kementerian Tenaga Kerja di pra konvensi ini sedang menyusun standarisasi materi uji kompetensi untuk profesi pengemudi,” katanya.

Targetnya Maret tahun ini, katanya, keputusan SKKNI untuk profesi pengemudi sudah bisa keluar dan LSP LLAJ sudah bisa melakukan uji kompetensi pengemudi.

“Sudah ada permintaan dari Pertamina agar LSP LLAJ melakukan uji kompetensi sekitar 4000 supir outsourcing Pertamina yang membawa angkutan barang berbahaya,” katanya.

Selain itu, Organda (organisasi angkutan darat), Blue Bird, Lorena bisa juga minta para pengemudinya dilakukan uji kompetensi.

“Dari sertifikat kompetensi pengemudi inilah, mereka (para supir) punya dasar untuk menuntut penyesuain gajinya,” tambah Jopie.

Sekolah-sekolah pelatihan pengemudi bisa juga melakukan uji kompetensi dan memberikan sertifikat profesi pengemudi, namun mereka harus bekerjasama dengan LSP LLAJ yang telah memegang lisensi dari BNSP.

“Jangan sampai Indonesia diserbu pengemudi dari Vietnam karena mereka sudah punya sertifikat profesi yang diakui dunia. Di kalangan negara Asean, selain Vietnam, Malaysia dan Singapura sudah punya sertifikasi profesi pengemudi, “ kata Nurmaningsih. (Antara/W)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru