Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

MK Tolak Permohonan Pemakai Sabu yang Ajukan Uji Materi UU Narkotika

- Kamis, 13 Februari 2014 22:28 WIB
375 view
MK Tolak Permohonan Pemakai Sabu yang Ajukan Uji Materi UU Narkotika
SIB/int
Mahkamah Konstitusi
Jakarta (SIB)- Permohonan Firman Ramang Putra, seorang pengguna sabu, untuk melakukan uji materi UU Narkotika ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa jika dirinya hanya dijebak. Namun MK menolak permohonannya.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (12/2/2014).

Dalam gugatannya Firman meminta MK agar memberi perbedaan hukuman bagi pengedar, pemilik dan pengguna narkoba. Ia menggugat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Menurutnya, pasal-pasal itu tidak mengatur berat ringannya atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

"UU Narkotika yang pasalnya dimohonkan berlaku untuk semua warga negara yang hidup di Negara Republik Indonesia," jelas majelis hakim.
"Oleh karena itu berdasar pada Pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka setiap warga negara yang melanggar ketentuan UU Narkotika harus diperlakukan sama dihadapan hukum," lanjutnya.

Selain itu berdasarkan putusan MK 24 Februari 2004, ditegaskan bahwa deskriminasi adalah perbedaan perlakuan orang berdasarkan agama, suku, ras, etnik dan lainnya. Dimana hal tersebut bukanlah berhubungan dengan status menggunakan, menyimpan ataupun menyalurkan.

Firman yang mengakui dirinya sebagai pengguna sabu divonis sebagai pemilik atas kepemilikan 215 bungkus ganja dengan berat 214.600 gram. Padahal, ganja itu milik teman Firman yang bernama M Yanamar Azzam dan masih buron sampai saat ini.

(Dtc/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru