Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

11 Lembaga Survei Mulai Daftar ke KPU untuk Pemilu 2014

- Jumat, 14 Februari 2014 15:30 WIB
528 view
11 Lembaga Survei Mulai Daftar ke KPU untuk Pemilu 2014
SIB/int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- KPU membuat aturan bagi lembaga survei agar mendaftar ke KPU jika ingin ikut serta dalam Pemilu 2014. Hingga kemarin sudah ada 11 lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU.

"Ada 11 lembaga survei yang telah mendaftar di KPU. Intinya mereka sedang mendaftarkan diri," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (13/2).

"Kita lihat kelengkapannya seperti surat permohonan, surat badan hukum dan menandatangi beberapa surat pernyataan yang diminta oleh KPU," imbuhnya.

Menurut Sigit, kewajiban lembaga survei mendaftar ke KPU itu diatur dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pemilu yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan KPU nomor 23 tahun 2013.

"Ini perintah undang-undang yang memerintahkan lembaga survei untuk mendaftar ke KPU. Ketika lembaga survei diakui KPU, maka publik akan percaya kepada lembaga itu dan mendapatkan perlindungan hukum," jelasnya.

Berikut 11 lembaga survei beserta nama pimpinannya yang sudah mendaftar ke KPU:
1. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik pimpinan Sunarto Ciptoharjono,
2. PT Citra Komunikasi LSI pimpinan Toto Izul Fatah,
3. PT Konsultan Citra Indonesia Pimpinan Moh Barkah Pattimahu,
4. Media Survei Nasional pimpinan Rico Marbun,
5. PT Citra Publik Indonesia pimpinan Hanggoro Doso Pamungkas,
6. PT Indikator Politik Indonesia pimpinan Burhanuddin Muhtadi,
7. PT Data LSI pimpinan Kukridho Ambardi,
8. PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Ari Nugroho,
9. PT Roy Morgan Research pimpinan Irawati Soekirman,
10. Lembaga Jaringan Isu Publik pimpinan Ari Nugroho
11. PT Cyrus Nusantara pimpinan Hasan Nasbi.

Wajib Sebutkan Sumber Dana
Selain mendaftar, KPU juga mengatur ketentuan lain bagi lembaga survei. Di antaranya melaporkan penyandang dana dalam setiap kali rilis.

Banyak yang diatur oleh KPU bagi lembaga survei yang dimuat dalam aturan yang baru diterapkan pada Pemilu ini.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan hitung cepat dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu," bunyi ayat 1, pasal 23 PKPU 23/2013, seperti dikutip Kamis (13/2).

Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Pengumuman hasil hitung cepat (quick count) juga hanya bisa dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," bunyi ayat 4 pasal 23.

"Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei," imbuh pasal 24.

Masyarakat bisa mengadukan hasil survei atau jajak pendapat dan quick count kepada KPU dengan menyertakan identitas lengkap.

KPU di semua tingkatan kemudian bisa membentuk Dewan Etik atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk menilai kemungkinan pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika dalam pelaksanaan survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu dapat berbentuk peringatan atau larangan melakukan survei Pemilu," lanjut ayat 4 pasal 25. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru