Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Nenek 85 Tahun Dipidanakan karena Bikin Petasan

- Selasa, 24 Maret 2015 23:16 WIB
478 view
Nenek 85 Tahun Dipidanakan karena Bikin Petasan
Jakarta (SIB)- Polisi menangkap Mbah Meri (85) dan 5 orang lansia lainnya karena membuat petasan. Hal ini bukan pertama kali, sebelumnya warga Kemandungan, Tegal, Jawa Tengah (Jateng) juga menghadapi hal serupa.

Hal itu dialami tetangga Mbah Meri, Widio (32), warga Jalan Ruslani, Kemandungan, RT 4/1, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal. Ia ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada 27 Juli 2012 silam, beberapa hari menjelang Idul Fitri. Dari tangan Widio, didapati 10 selongsong petasan siap produksi, 21 ikat petasan cap Leo dan 29 ikat petasan tanpa merek.

"Saya terpaksa membuat petasan untuk kebutuhan ekonomi," kata Widio sebagaimana tertuang dalam putusan PN Tegal yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/3).

Dari pekerjaan sambilan ini, Widio mendapat upah Rp 70 per petasan. Adapun untuk petasan rentengan, Widio mendapat upah Rp 35 ribu per meter. Widio adalah warga Kemandungan, Kelurahan Pesurungan, Kecamatan Tegal Barat Kota, Jawa Tengah (Jateng). Desanya dikenal sebagai Kampung Mercon. Dari 3.563 jiwa warga, 70 persen memproduksi petasan menjelang lebaran.

"Bahan dari Sutoto dan saya jual kembali ke Sutoto," cerita Widio.

Atas perbuatannya, Widio dijatuhi hukuman 4 bulan penjara pada 22 Oktober 2012. Majelis hakim diketuai oleh Heru Prakoso dengan anggota Chairil Anwar dan Santhos Wachjoe.

Cerita Widio kini terulang dan menimpa Mbah Meri. Selain Mbah Meri, diadili di kasus serupa adalah Wastiah, Yulia, Sutoto dan Warkonah yang usianya telah lanjut usia semua. Mereka didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman 5 bulan penjara dengan percobaan selama 10 bulan. Rencananya mereka akan menerima vonis pada Kamis (26/3) nanti.

"Hukum tidak hanya untuk menyalahkan orang, tapi apa yang dibutuhkan mereka. Peran Pemda diperlukan dengan cara model pemberdayaan masyarakat untuk keluar dari kebiasaan itu. Perlu ada kompromi-kompromi, perlu kebijakan solusi. Di sana (Desa Kemandungan) bukan sikap batin jahat masyarakat setempat untuk berbuat jahat dengan membuat petasan," kata pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Dr Kuat Puji Prayitno. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru