Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Pemerintah Perketat Penyaluran Tunjangan Guru

- Jumat, 27 Maret 2015 11:21 WIB
309 view
Pemerintah Perketat Penyaluran Tunjangan Guru
Jakarta (SIB)- Teknis penyaluran tunjangan profesi guru akan diperketat mulai tahun ini. Pemerintah tidak akan mentransfer uang tunjangan jika daerah tidak menyetorkan data penyerapan penyaluran triwulan sebelumnya terlebih dahulu.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata mengimbau kepada pemerintah daerah agar melaporkan data penyerapan tunjangan profesi guru jika ingin tunjangan profesi di triwulan berikutnya dicairkan.

“Itu mekanisme baru, jika belum melaporkan data serapan tunjangan profesi guru yang sebelumnya, maka dana triwulan berikutnya belum dapat dicairkan," tegas Sumarna di Jakarta, kemarin.

Skema baru ini diterapkan karena dalam penyaluran tunjangan profesi guru sebelumnya banyak daerah yang tidak penuh menjalankan amanahnya. Di Maluku Tengah misalnya, hanya sekitar 10 persen dari total tunjangan profesi guru yang sudah dibayarkan. Akibatnya, guru-guru yang sudah memegang SK pencairan tunjangan pun tidak kunjung menerima tunjangan yang menjadi haknya tersebut.

"Padahal kalau sudah ada SK harusnya tinggal dicairkan," tegas Sumarna. Sementara di lapangan, guru-guru mengira keterlambatan tunjangan profesi guru itu berasal dari pemerintah pusat, yakni Kemdikbud dan Kemenkeu.

Untuk diketahui, pencairan tunjangan profesi triwulan pertama 2015 dilaksanakan pada 9-16 April. Dana tunjangan yang ditransfer ke pemerintah daerah sebanyak 70,2 triliun rupiah bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Sementara yang disalurkan Kemendikbud kepada guru non PNS sebanyak 6,2 triliun rupiah. Anggaran tunjangan ini naik  10 triliun rupiah dari tahun lalu yang hanya 60,5 triliun rupiah.

Sumarna menambahkan, ada beberapa faktor penyebab tidak dapat belum cairnya tunjangan profesi guru. Salah satunya, beberapa rekening tujuan transfer telah mati. Berdasarkan data tahun lalu, paling tidak ada 11 persen SK pencairan yang tidak keluar karena rekening bank guru bersangkutan sudah tidak aktif. Selain itu juga karena tidak terdata di data pokok pendidikan (dapodik), meninggal dunia, pindah keluar kota atau keluar dari struktur pemerintahan.

Ada juga disebabkan kondisi rombongan belajar yang tidak normal atau guru tidak bisa mengampu 24 jam mengajar serta statusnya GTT (guru tidak tetap).  "Karena itu di antaranya bisa jadi SKnya tidak akan kami keluarkan," tutup Sumarna. (KJ/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru