Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

PNS Kemenhub Perjelas "Legal Standing"

- Sabtu, 28 Maret 2015 15:51 WIB
550 view
PNS Kemenhub Perjelas
Jakarta (SIB)- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Sudarmaji menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sidang lanjutan uji meteri UU ini digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/3).

Perkara ini diajukan Sigit yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena adanya pengaturan jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara oleh pemegang izin usaha angkutan udara niaga. Pengaturan itu diatur dalam Pasal 118 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 118 Ayat (2) UU a quo.

Perbaikan ini disampaikan di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Setelah mengesahkan alat bukti, Maria Farida menyampaikan kepada pemohon bahwa hakim sidang panel akan melaporkan hasil ke rapat permusyawaratan hakim.

Tanpa didampingi kuasa hukum, pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya dengan memperjelas kedudukan hukum (legal standing) dan memperkuat alasan-alasan permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang panel sebelumnya.

Terkait dengan kedudukan hukum, Sigit menyampaikan bahwa dia merupakan perseorangan warga negara yang berminat mendirikan perusahaan penerbangan niaga berjadwal. Sigit juga dalam kapasitas sebagai pengguna jasa penerbangan dan sudah cukup lama berkecimpung dalam bidang penerbangan.

Ada Diskriminasi
Mengenai kerugian konstitusonal, dalam kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara yang berminat mendirikan perusahaan penerbangan niaga berjadwal, Sigit merasa peluangnya tertutup dan ada diskriminasi. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan yang terlalu tinggi, yakni kewajiban untuk memiliki paling sedikit 5 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani, sebagaimana diatur dalam UU a quo.

Dalam kapasitas sebagai pengguna jasa penerbangan, Sigit merasa terbatasi dalam memilih rute, jadwal, dan harga tiket pesawat. Hal ini dikarenakan tidak munculnya perusahaan-perusahaan penerbangan baru.

"Pemohon merasakan kerugian dengan sedikitnya pilihan atau adanya potensi berkurangnya pilihan bagi pemohon sebagai pengguna jasa penerbangan dalam memilih jadwal, rute maupun harga tiket pesawat, dikarenakan tidak munculnya perusahaan-perusahaan penerbangan yang baru atau adanya potensi ditutupnya perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi ketentuan kepemilikan tersebut," papar Sigit.

Sigit menyatakan ketentuan kepemilikan dan penguasaan pesawat sebagaimana diatur dalam UU a quo bertentangan dengan prinsip kemandirian, efesiensi serta berkelanjutan sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. (KJ/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru