Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

MPR: Pembiaran Paham Radikal Bahayakan Keutuhan Bangsa

- Selasa, 07 April 2015 22:06 WIB
360 view
MPR: Pembiaran Paham Radikal Bahayakan Keutuhan Bangsa
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan, pembiaran terhadap penyebaran paham radikal atau radikalisme di berbagai daerah merupakan hal yang membahayakan dan berpotensi mencerai-beraikan keutuhan bangsa yang selama ini terjaga dengan baik.

“Paham radikal bila dibiarkan akan sangat membahayakan keutuhan bangsa,” kata Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/4).

Untuk itu, menurut dia, berbagai pihak terkait perlu membentengi masyarakat dari penyebaran paham-paham radikal yang belakangan kondisinya semakin membahayakan.

Wakil Ketua MPR itu juga mengingatkan agar pihak pemimpin bangsa dapat memberikan keteladanan dengan tidak menunjukkan perselisihan secara terbuka.
“Sekarang ini tantangan yang kita hadapi salah satunya adalah hilangnya keteladanan dari para pemimpin bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan pemblokiran sejumlah situs pemberitaan yang diduga berpaham radikal yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Inormatika (Kemenkominfo).

“Sangat menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dianggap berpaham/simpatisan radikalisme,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Yhannu Setyawan.

Menurut Yhannu Setiawan, Kemenkominfo harus menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan.

Karena sejauh ini, ia menilai bahwa berbagai hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. “Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokiran situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup,” ujar Yhannu.

Bila tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, lanjutnya, hal tersebut dinilai dapat merupakan salah satu bentuk tindakan represif.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat itu juga menyatakan, publik berhak mengetahui hal-hal apa saja yang mendasari setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun lainnya.

Yhannu menegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya. (Ant/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru