Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Praperadilan Dilanjutkan, Sutan Bhatoegana Minta Ganti Rugi Rp310 M

- Selasa, 07 April 2015 22:10 WIB
316 view
Praperadilan Dilanjutkan, Sutan Bhatoegana Minta Ganti Rugi Rp310 M
Jakarta (SIB)- Hakim tunggal Asiadi Sembiring memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana pun mengklaim hakim sependapat dengannya.

"Saya bersyukur tidak digugurkan praperadilan. Keadilan Insya Allah terkuak. Dugaan kami bakal digugurkan tapi hakim sependapat dengan kami," ucap Eggi usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Sementara pihak KPK menyatakan menghormati hakim yang tetap melanjutkan sidang praperadilan tersebut. Oleh sebab itu, pihak KPK hadir dalam praperadilan dan akan menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK menghormati pengadilan. Kami menghargai prinsip pengadilan, ini domain hakim yang menentukan," ucap anggota biro hukum KPK, Masyadin usai sidang.

Saat awal sidang, hakim Asiadi langsung membuka sidang seperti biasa tanpa menyinggung bahwa perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Sidang pun berlanjut dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Sutan.

Dalam pembacaan permohonan, pihak Sutan meminta hakim untuk mencabut penetapan status tersangka, menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak sah, serta membebaskan Sutan dari tahanan. Selain itu, Sutan juga meminta ganti rugi Rp 10 miliar untuk material dan Rp 300 miliar untuk immaterial.

Dalam sidang, pihak Sutan berkali-kali mengubah dan memperbaiki berkas permohonannya secara lisan. Hakim Asiadi pun sempat menegur Eggi cs ketika membacakan permohonan itu.

Minta Ganti Rugi Rp 10 M dan Rp 300 M
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun ada beberapa poin perbaikan dan penambahan yang baru dibacakan dalam sidang.

"Memerintahkan agar termohon mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar untuk material dan Rp 300 miliar untuk immaterial," ucap salah satu kuasa hukum Sutan.
Hakim tunggal Asiadi Sembiring pun langsung memotong pembacaan permohonan tersebut. Lantaran, poin tersebut tidak terdapat dalam berkas yang diterima oleh hakim.

"Itu dari mana saudara baca-baca, tidak ada di sini," tanya hakim Asiadi.

"Perbaikan, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Sutan.

Sidang kemudian dilanjutkan setelah hakim Asiadi memperbaiki serta menambahkan dalam berkas permohonan yang diterimanya. Kuasa hukum Sutan kemudian melanjutkan membaca permohonan tersebut.(detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru