Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

- Rabu, 27 Mei 2015 14:45 WIB
255 view
Terlibat Kasus Narkoba, Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Divonis 1 Tahun Rehabilitasi
Makassar (SIB)- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir dihukum 1 tahun rehabilitasi dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/5).

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin hakim Andi Cakra disebutkan, terdakwa Musakkir melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Sebab itu diperintahkan untuk direhabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU. Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa kurungan penjara 18 bulan, karena melanggar Pasal 112, 127, 131, 132 UU No 35 Tahun 2009.

Terkait putusan majelis hakim, Musakkir usai persidangan mengaku belum menentukan sikap, apakah akan menerima atau banding.

"Kami belum menerima vonis tersebut, karena tidak ada bukti saya menggunakan sabu dan memang saya tidak pernah menggunakan sabu, pada akhirnya nanti saya akan bongkar siapa dalang yang telah menjebak saya," ujar Musakkir yang didampingi kerabatnya dari Unhas.

Selain itu pula, terkait kasus yang dialaminya, Musakkir yang sudah menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar, juga menyatakan akan menuangkan pengalamannya ke dalam buku yang sedang ia tulis. Buku tersebut rencananya akan diberi judul Quo Vadis Pemberantasan Narkoba.

Musakkir ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar, pada Jumat (14/11/2014), dini hari di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, bersama rekannya sesama dosen Hukum, Ismail Alrif dan seorang mahasiswi PTS Nilam Ummi Qalbi.

Dalam kamar itu ditemukan dua paket sabu. Selain itu, dalam penggerebekan di hotel ini, di kamar 308, juga diamankan rekan Nilam, bernama Ainun Nakiyah bersama dua pria lainnya, Andi Syamsuddin dan Hariyanto. Sore ini, usai sidang vonis Musakkir, PN Makassar juga akan menyidangkan dua mahasiswi yang tersangkut kasus Narkoba bersama Musakkir, yakni Nilam dan Ainun. (Dtc/w)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru