Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Gubernur Riau Minta Aturan Status Tanggap Darurat Nasional Ditinjau Ulang

*Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 4 Penerbangan Dialihakn
- Jumat, 07 Maret 2014 11:58 WIB
950 view
Gubernur Riau Minta Aturan Status Tanggap Darurat Nasional Ditinjau Ulang
SIB/antara
FOTO UDARA KEBAKARAN RIAU : Api membakar kebun akasia konsesi PT Arara Abadi dari Sinar Mas Group yang berbatasan dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (6/3). Satgas Tanggap Darurat Bencana Asap Riau
Jakarta (SIB)- Aturan status tanggap darurat nasional soal bencana dianggap merugikan masyarakat. Pemprov Riau minta agar aturan tersebut ditinjau ulang.

"Inikan aneh, ada aturan dari pemerintah pusat syarat tanggap darurat nasional harus ada 50 persen plus satu dari jumlah kabupaten dan kota di suatu provinsi. Tanpa itu, pemerintah provinsi tidak boleh memutuskan tanggap darurat nasional. Saya kira Pak Menhut bisa sampaikan ke pemerintah pusat aturan itu ditinjau ulang," kata Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Menhut Zulkifli Hasan soal kabut asap di Markas TNI AU Pekanbaru, Riau, Rabu (5/3/2014).

Annas menjelaskan, jika harus menunggu hitungan 50 persen plus 1, maka aturan yang dibuat pemerintah pusat itu membuat penanganan kebakaran hutan sangat lemah. Di Riau ada 12 kabupaten dan kota. Maka untuk status darurat nasional harus ada 7 kabupaten menyatakan lebih awal di wilayahnya darurat.

"Inikan sama saja kita membiarkan terlebih dahulu kebakaran harus meluas terjadi di 7 kabupaten kota. Dan inilah mengapa kita baru sekarang tanggap darurat setelah 7 kabupaten terbakar. Aneh kok aturan seperti itu," cetusnya.

Masih menurut Annas, jika saja penanganan sejak awal dilakukan secara bersama, kebakaran hutan tidak akan meluas. Karena awalnya hanya ada di dua kabupaten.

"Awalnya sebaran api kan cuma 2 kabupaten. Karena hanya dua, Pemprov Riau tidak bisa menetapkan status darurat walau kondisinya parah di kedua kabupaten tersebut. Jika aturan ini masih dipertahankan, ya sama saja membiarkan terjadinya kebakaran lahan," imbuhnya.

"Saya minta tolong ke Pak Menhut, kiranya aturan di bawah Kemendagri itu segera dicabut. Karena aturan itu hanya merugikan masyarakat. Justru kita ingin, begitu ada kebakaran hutan langsung ditangani bersama. Tak perlu harus terkumpul dulu 50 persen plus satu," lanjut Annas.

Menhut Zulkifli Hasan kaget atas keterangan tersebut. Dia sendiri tidak mengetahui adanya aturan seperti itu.

"Iya aneh juga ya. Kenapa harus menunggu sampai jumlahnya banyak dulu, baru ada status darurat nasional," kata Menhut.

"Saya akan sampaikan ke Mendagri terkait hal itu," kata Zulkifli. (detikcom/f)



Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru