Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

GP Ansor Dukung Amandemen UUD 1945

- Selasa, 01 April 2014 12:36 WIB
505 view
GP Ansor Dukung Amandemen UUD 1945
Bengkulu (SIB)- Gerakan Pemuda (GP) Ansor, salah satu organisasi kemasyarakatan di bawah Nadlatul Ulama (NU) Bengkulu, mendukung perjuangan yang dilakukan anggota DPD-RI, Bambang Soeroso untuk realisasikan usulan Amandemen UUD 1945 kelima.

"Kami bersepakat dan mendukung dilakukannya perbaikan sistem ketatanegeraan Indonesia melalui Amandemen UUD 1945 kelima yang tengah diperjuangkan DPD di parlemen," kata Ketua GP Ansor Bengkulu, M Soleh saat acara Forum Group Diskusi (FGD) tentang hasil-hasil DPD di Bengkulu, Senin (31/3).

Ia mengatakan diskusi yang diselenggarakan MPR-RI dengan GP Ansor Bengkulu menunjukkan dukungan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam itu terhadap amandemen UUD 1945.

Seluruh pengurus GP Ansor dari 10 kabupaten dan kota hadir dalam diskusi yang berlangsung setengah hari itu.

Hadir sejumlah narasumber dalam acara tersebut yakni Haris dari MPR-RI, Amancik dan Aldilafiza dari Universitas Bengkulu, M Soleh dari GP Ansor Bengkulu, Asnaini dari IAIN Bengkulu, dan Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso.

Menurut M Soleh, usulan perubahan Amandemen UUD 1945 yang tengah diperjuangkan oleh DPD perlu didukung penuh oleh seluruh komponen masyarakat.

"Sebab, tujuan dari Amandemen UUD 1945 tidak hanya untuk memperkuat tugas dan fungsi DPD di perlemen, tapi juga dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Karena itu, kata dia, GP Ansor Bengkulu sangat merespon dan mendukung perjuangan yang dilalukan DPD untuk melakukan perubahan kelima UUD 1945 tersebut.

Ia mengharapkan usulan perubahan Amandemen kelima UUD 1945 dapat direalisasikan dalam waktu dekat, sehingga penataan sistem ketatanegeraan Indonesia dapat dilakukan secepatnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu Aldilafiza mengatakan, untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dilakukan amandemen kelima UUD 1945.

"Sistem ketatanegaraan Indonesia dewasa ini tidak jelas, apakah menganut sistem presidensil atau parlementer. Karena itu, agar sistem pemerintahan di Indonesia menjadi jelas, maka diperlukan penataan kembali melalui sebuah Amandemen UUD 1945," katanya menerangkan.

Dengan penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia melalui Amandemen kelima UUD 1945 itu, maka hubungan antar lembaga negara dapat terjalin dengan baik.

Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan, usulan Amandemen kelima UUD 1945 sudah berada di rumah MPR untuk dikaji guna merealisasikan usulan perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesai tersebut.

"Sekarang tim kajian MPR sedang bekerja untuk merealisasikan perubahan kelima UUD 1945, yang diperjuangkan anggota DPD," katanya.

Ia mengatakan optimistis perubahan kelima UUD 1945 terealisasi paling lambat periodenisasi lima tahun ke depan.

Usulan perubahan UUD 1945 kelima tersebut tambahnya, tidak hanya menyangkut penguatan kelembagaan DPD saja, tapi juga untuk kepentingan bangsa dan daerah ke depan dalam rangka menjadi Indonesia Jaya.  (Ant/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru