Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Ambil Alih Tugas MA, KY Gelar Rekrutmen Hakim Ad Hoc Tipikor

- Kamis, 11 Februari 2016 15:46 WIB
267 view
Jakarta (SIB)- Komisi Yudisial (KY) membuka lowongan untuk 3 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat kasasi. Rekrutmen ini pertama kalinya digelar oleh KY dan sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ini pertama kalinya KY melakukan rekrutmen hakim ad hoc tipikor untuk tingkat kasasi. Sebelumnya di MA," kata Kasubag Rekrutmen Hakim KY Lina Maryani di KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Rekrutmen ini mengacu pada Peraturan KY nomor 3 tahun 2016 yang teknisnya mengacu pada UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Periode pendaftaran mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2016.

"Proses seleksi berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan surat No. 04MKMA-NYII/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung sejumlah 3 orang," kata Komisioner KY Maradaman Harahap.

Tiga hakim ad hoc tipikor baru di tingkat kasasi dibutuhkan karena yang sebelumnya ada yang sudah pensiun, sakit, hingga meninggal dunia. Para calon hakim setelah selesai mengikuti proses rekrutmen di KY akan diusulkan ke DPR.

"Prosesnya di KY sekitar 6 bulan. Dari KY prosesnya sama kayak hakim agung, diusulkan ke DPR. Tidak ada target pendaftar karena kami belum pernah melaksanakan jadi siapapun yang memenuhi syarat administrasi kami luluskan, untuk mengikuti seleksi berikutnya," jelas Lina kembali.

Lina mengatakan tak terlalu tahu persis berapa gaji yang ditawarkan bagi para calon hakim ad hoc tipikor. Jika mengacu kepada tahun sebelumnya, nilainya mencapai Rp 37 juta. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan.

"Saya nggak tahu pasti berapa. Besar, kalau yang kemarin itu sebelum ada tunjangan yang baru hakim ad hoc sekitar Rp 37 juta. Tapi ini kan ada tunjangan baru. Apakah ad hoc itu ikut juga apa nggak, saya belum tahu," ungkap Lina. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru