Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Diminta Optimalkan Kewenangannya untuk Bantuan Korban Banjir

- Sabtu, 13 Februari 2016 16:34 WIB
315 view
Jakarta (SIB) - Pemerintah mendorong kepala daerah untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam mengeluarkan kebijakan untuk bantuan korban banjir di wilayahnya. Kewenangan ini termasuk kebijakan menerbitkan surat keputusan darurat yang dilakukan secara bertahap dan terukur. 

"Dengan surat tersebut, kepala daerah dapat mengeluarkan beras dari cadangan beras pemerintah sebanyak 100 ton yang dapat diperuntukkan bagi bantuan korban banjir. Ayo kepala daerah optimalkan kewenangannya untuk membantu korban banjir," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di sela-sela Rakornas Singkronisasi Data Kemiskinan wilayah barat, di Jakarta, Kamis (11/2). 

Jika jumlah 100 ton habis digunakan, kewenangan untuk mengeluarkan beras cadangan berpindah ke tangan gubernur. Dengan mengeluarkan surat serupa, yang memiliki kewenangan mengeluarkan beras cadangan sebesar 200 ton. "Kalau itu tidak cukup juga, baru pakai kewenangan Menteri Sosial, tapi dioptimalkan dulu kewenangan kepala daerah," tambahnya. 

Seperti disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah dan masyarakat perlu mengantisipasi datangnya puncak musim hujan di Februari. Selama puncak musim hujan berlangsung, akan membuat sejumlah daerah berpotensi mengalami bencana banjir, longsor, dan puting beliung. 

DATA TUNGGAL
Dalam kesempatan yang sama, Mensos menyampaikan perlu ada referensi data fakir miskin yang sama dalam penanggulangan persoalan kemiskinan yang sama. Dalam UU No 13 Tahun 2011 disebutkan, menteri yang menyelenggarakan penanganan fakir miskin adalah Mensos. 

"Bisa jadi kementerian/lembaga dan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi beda referensi data terkait fakir miskin, sehingga perlu pusat data terpadu," jelas Mensos. Kehadiran pusat data terpadu, kata Mensos, diperlukan agar dalam proses verifikasi-validasi data tidak berbeda antara kementerian/lembaga dan kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. 

"Saatnya sudahi rezim beda referensi data kemiskinan, agar program bisa berjalan secara integratif holistik dari sumber pusat data terpadu tersebut," tegasnya. Saat ini, rapat koordinasi untuk wilayah barat dan selanjutnya wilayah tengah dan timur. Sehingga dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial ada referensi yang valid dari pusat data. 

"Misalnya untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), Beras Keluarga Sejahtera (Rastra) dan sebagainya," sebut Khofifah. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat menambahkan, pada pelaksanaan PKH, Kemensos telah menjalin komunikasi dengan berbagai kementerian/lembaga, misalnya dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), serta Kemendagri. 

"Sudah dilakukan rapat teknis dengan BPS dan TNP2K, serta finalisasi dengan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, karena terkait data NIK ganda, belum ada NIK, dan lain sebagainya," tutup Harry. (KJ/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru