Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Data Pengguna Kartu Kredit

- Jumat, 01 April 2016 11:45 WIB
440 view
Jakarta (SIB)- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan atau penerbit kartu kredit lainnya untuk melaporkan setiap data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Demikian bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang dikutip, Kamis (31/3).

PMK mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.

Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Untuk ke depannya, maka data diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya. (detikfinance/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru