Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026
UU Kontruksi Terbaru Disahkan

Tiga Juta Pekerja Konstruksi Bakal Miliki Sertifikat

- Rabu, 01 Maret 2017 20:44 WIB
258 view
Jakarta (SIB)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan ada tiga juta tenaga kerja di bidang konstruksi memiliki sertifikat guna meningkatkan daya saing dan kompetensi sektor konstruksi di Indonesia.

Basuki menjelaskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikasi pada tenaga kerja konstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR agar daya saing dapat ditingkatkan terutama di pasar bebas.

"Ada 1,2 juta pekerja konstruksi yang memiliki sertifikat pada tiga tahun terakhir sebelum pemerintahan Joko Widodo berakhir, sedangkan sisanya 1,8 juta pekerja ditargetkan setelah 2019. Satu tahun 400 ribu pekerja (memiliki sertifikat)," kata Menteri Basuki usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Jakarta, dikutip dari Tv One, Selasa (28/2).

Menurut dia, Gapensi harus bisa mengajak para pelaku bisnis konstruksi untuk memiliki sertifikasi dan spesialisasi atau pengembangan keahlian yang lebih spesifik.

"Tanpa sertifikasi, kita tidak akan bersaing dengan baik, minimal di ASEAN. Sertifikasi itu nanti yang menentukan besaran 'billing rate'," kata Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Yaya Supriyatna menjelaskan Kementerian PUPR akan bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian terkait standar uji sertifikasi.

Selain itu, lembaga sertifikasi profesi badan usaha akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi yang sudah terakreditasi. Kemudian, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan memberi lisensi terhadap pengeluaran sertifikat.

"Misalnya Gapensi nanti membentuk lembaga sertifikasi badan usaha. Hanya asosiasi yang terakreditasi saja yang bisa membentuk lembaga tersebut. LPJK tidak membentuk badan, tetapi memberi lisensi," kata Yaya.

Selain kewajiban memiliki sertifikat, Kementerian PUPR juga mendorong agar pelaku jasa konstruksi mengembangkan keahlian khusus, seperti konstruksi bidang jalan, irigasi dan bendungan sebagai cara untuk meningkatkan daya saing. (Tv One/Dik-2/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru