Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Kemendag: SPBU Curangi Takaran BBM akan Disegel

* Cegah Kecurangan, BPH Migas Sisir 7.680 SPBU di RI
- Jumat, 06 Oktober 2017 23:21 WIB
428 view
Jakarta (SIB) -Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel.

Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.

"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis (5/10).

Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamanannya enam tahun dengan denda Rp60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp40 miliar," kata Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar Pengawasan volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

BPH Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Tujuan dilakukan OPP ini, antara lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.

Masyarakat juga diharapkan berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Pada tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018, termasuk di daerah 3T.

BPH Migas Sisir 7.680 SPBU di RI
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap 7.680 SPBU di seluruh Indonesia. OPP ini dilakukan BPH Migas bersama pihak kepolisian dan Direktorat Metrologi.

Menjelang akhir tahun ini, OPP SPBU dilakukan di 5 titik SPBU di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, di 2018 akan dilanjutkan di SPBU lainnya di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan BPH Migas karena ada laporan yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk dalam hal volume BBM.

"Latar belakang kegiatan operasi ada beberapa hal, pertama adalah laporan dari masyarakat mengenai lembaga penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat dalam hal penyaluran volume ukuran atau tera dispensernya," kata Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar dalam jumpa pers di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara ajak melalui uji petik. Pengawasan di tahun depan juga dilakukan di wilayah terluar Indonesia.

"Pengawasan tahap awal di Jabodetabek dan Jawa Barat sampai akhir tahun secara random lakukan uji petik. Di 2018 terkait anggaran kita lakukan nasional termasuk di wilayah-wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mungkin masuk ke program BBM satu harga," ujar Ibnu.

Beberapa hal yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM, tera dispenser, keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan SPBU.
Kegiatan OPP kemudian terbagi ke dalam beberapa tahap, di Oktober 2017 akan dilakukan sidak di SPBU wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

Selanjutnya di wilayah 3T terkait BBM satu harga di seluruh Indonesia pada November dan Desember 2017 dan di tahun depan OPP dilakukan di seluruh Indonesia melalui uji petik.

Dengan dilakukannya OPP diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan sesuai standar. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM dari sisi takaran, juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU. (Ant/detikfinance/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru