Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

Kredit Perbankan untuk Industri Kreatif Masih Terbatas

- Jumat, 15 Desember 2017 15:46 WIB
866 view
Kredit Perbankan untuk Industri Kreatif Masih Terbatas
Solo (SIB) -Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (Ainaki) mengeluhkan industri perbankan dan lembaga keuangan formal lain yang belum tertarik mengucurkan kredit untuk industri kreatif. Padahal di industri ini dibutuhkan investasi di bidang kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) dalam industri animasi dan kreatif.

Ketua Ainaki Ardian Elkana mengatakan akses pendanaan dari lembaga keuangan sangat dibutuhkan dalam industri animasi dan kreatif khususnya investasi IP di sektor perfilman. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, sehingga bisa dijadikan agunan perbankan.

"Kalau saya ke bank, lembaga nonbank. Mereka lebih pilih pelayanan saja. Jawaban kami, kami tidak butuh pendanaan pelayanan karena kami sudah tahu semua berapa pendanaannya. Yang kami butuhkan adalah saat kami harus berinvestasi di IP," kata Ardian, di Solo, Jawa Tengah, dilansir dari Metrotv, Kamis (14/12).

Menurutnya, sekarang ini belum ada lembaga keuangan formal yang memberikan akses permodalan di IP. Baru ada permodalan dari swasta, pemodal asal luar negeri atau dari dana sendiri sehingga dirinya berharap investasi IP dari lembaga formal seperti perbankan bisa segera hadir.

Dirinya menambahkan, peluang investasi IP cukup besar, apalagi kalau sudah ada jaminan dari luar negeri. Oleh karena itu, ke depan Ardian berharap industri perbankan dapat melirik peluang investasi IP di industri animasi dan kreatif.

"Kita ingin investment loan minimal suku bunga lima sampai tujuh persen make sense lah kita masih berani. Tapi perbankan bilangnya menunggu aturan teknis dari OJK dan BI supaya mereka bisa menggunakan itu untuk jaminan," pungkasnya. (A21/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru