Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Arus Mudik, Tarif Batas Atas Pesawat Diserahkan ke Pasar

- Senin, 14 Juli 2014 14:27 WIB
207 view
 Arus Mudik, Tarif Batas Atas Pesawat Diserahkan ke Pasar
Jakarta (SIB)- Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo menyerahkan pemberlakuan tarif batas atas pesawat selama mudik pada mekanisme pasar. Tarif batas atas itu merupakan kesempatan maskapai mendapatkan nilai lebih. "Kalau dia melanggar batas atas, baru nanti ditindak," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (11/7).

Menurut Djoko, saat ini Kementerian Perhubungan belum memonitor pemberlakuan tarif batas atas pesawat untuk mudik Lebaran. Monitor, kata Djoko, akan dilangsungkan pada 21 Juli-4 Agustus 2014 atau H-7 hingga H+7 Lebaran. "Sampai hari ini belum ada monitor. Jadi saya tak tahu maskapai mana saja yang sudah menerapkan tarif batas atas khusus mudik," kata Djoko.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010, tarif batas atas untuk penerbangan murah maksimal 85 persen dari tarif tertinggi. Sebagai contoh, untuk tarif tertinggi Jakarta-Solo dengan pesawat propeller mencapai Rp 1.327.000. Dengan begitu, tarif batas atas penerbangan murah propeller Rp 1.127.950. Adapun untuk pesawat yang menggunakan jet dengan tarif tertinggi Jakarta-Solo Rp 1.039.000, tarif batas atasnya Rp 883.150.

Sementara untuk penerbangan full service (seperti Garuda Indonesia dan Batik Air), kata Djoko, bisa mengenakan 100 persen dari tarif maksimum untuk batas atas. Adapun tarif batas atas untuk penerbangan medium maksimal 90 persen dari tarif maksimum. (Tempo.co/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru