Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Sambut MEA, Forbest Benahi SDM Bank Perkreditan Rakyat

- Selasa, 15 Juli 2014 13:58 WIB
510 view
Sambut MEA, Forbest Benahi SDM Bank Perkreditan Rakyat
Medan (SIB)- Forum Pengembangan Ekonomi Mikro Sumatera Utara (Forbest) terus memperkuat sekaligus membenahi sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat (SDM BPR) di daerah ini dalam rangka menyahuti regulasi yang akan diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menyongsong pasar bersama masyarakat ASEAN (MEA).

Langkah perkuatan kapasitas SDM BPR dilakukan melalui rangkaian program pelatihan secara berkesinambungan yang diikuti para karyawan BPR.

“Pelatihan-pelatihan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya Forbest Sumut untuk membenahi sekaligus memperkuat kapasitas SDM BPR yang ada di daerah ini,” kata Ketua Forbest Syafaruddin Siregar SH kepada pers di sela-sela penutupan sosialisasi sekaligus pelatihan Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pelatihan yang berlangsung 11-12 Juli 2014 di Hotel Karibia Medan diikuti 52 peserta dibimbing oleh pakar SDM BPR terkemuka FX Soegeng dari Surabaya (Jatim).

Syafaruddin Siregar yang didampingi Sekretaris Forbest Merysulianty Sitanggang menyebutkan, Peraturan OJK No 1/POJ.07/2013 akan diberlakukan mulai 6 Agustus 2014 menuntut SDM BPR memahami regulasi tersebut agar kelak tidak ada permasalahan dalam perjanjian kredit dengan nasabah.

Selain menyiasati regulasi OJK, sambung Syafaruddin Siregar yang juga merupakan salah satu Wakil Ketua Kadin Sumut itu, pelatihan yang dilakukan Forbest sekaligus untuk meningkatkan kapasitas SDM BPR di Sumut dalam rangka menyongsong pemberlakuan MEA pada tahun 2015.

Menurut Syafaruddin, pihaknya akan terus menyelenggarakan pelatihan guna meningkatkan kapasitas SDM 52 unit BPR yang ada di Sumut.

Pada kesempatan itu Syafaruddin Siregar mengharapkan kepada pemerintah mendatang agar lebih memperhatikan pengembangan BPR sebagai lembaga keuangan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat lapisan bawah.

“BPR berperan sangat vital menggerakkan usaha mikro dan kecil yang merupakan salah satu penyangga ekonomi nasional,” kata Syafaruddin Siregar.
Bangun Kesetaraan

Pada kesempatan yang sama narasumber FX Soegeng mengatakan, Peraturan OJK No 1/POJ.07/2013 akan diberlakukan mulai 6 Agustus 2014 berupaya membangun kesetaraan di antara pemberi kredit (kreditur) dengan penerima kredit (debitur).

Menurut FX Soegeng, pengalaman dalam akad pengucuran dana kepada debitur, kerap muncul keluhan bahwa akad yang dibuat kurang dipahami pihak debitur. Sehingga, kerap timbul masalah akibat kurangnya pemahaman debitur terhadap akad yang ditandatangani.

“Ke depan, pihak kreditur dituntut menjelaskan secara terbuka isi akad kredit yang ditandatangani termasuk istilah-istilah hukum yang digunakan harus jelas dipahami debitur agar terjadi kesetaraan. Bila perlu akad kredit dapat disusun dalam bahasa setempat (daerah) agar jelas dipahami kedua pihak,” kata FX Soegeng.

FX Soegeng kerap diundang oleh pengelola BPR maupun fungsionaris Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) untuk memberikan ceramah bagi pekerja BPR. (Rel/R7/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru