Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Distribusi Pupuk Mesti Dipercepat

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 15:11 WIB
128 view
Distribusi Pupuk Mesti Dipercepat
industri.kontan.co.id
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Kementerian Pertanian (Kementan) mendesak pemerintah daerah (pemda) mempercepat distribusi pupuk di daerah. Hal itu untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di tingkat petani sehingga tidak mengganggu produksi.

Keterlambatan Pemda memasukkan data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah tak sesuai. Terbukti, serapan pupuk bersubsidi secara nasional masih sangat rendah, baru 9,85 persen dari alokasi pupuk.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edi, menegaskan pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk di tingkat desa menjadi wewenang kepala dinas kabupaten/kota. Demikian juga di tingkat kabupaten, lanjut dia, wewenangnya ada di kepala dinas provinsi.

"Pergeseran alokasi untuk provinsi menjadi wewenang Direktorat Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah," jelas Sarwo Edi, di Jakarta, Senin (17/2).

Sarwo Edi berharap sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menepis isu kelangkaan pupuk. Sebab, ketersediaan pupuk menjadi faktor sangat esensial dan penentu produktivitas hasil pertanian.

Atas dasar pentingnya pupuk bagi petani, dirinya mengaku Ditjen PSP juga telah memberi solusi bagi Pemda untuk mengantisipasi eRDKK yang belum masuk, melalui rekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.

"Pada tanggal 20-25 setiap bulannya, kami buka sistem eRDKK, untuk menampung yang belum masuk, yang penting betul untuk kebutuhan petani dengan luas lahan maximum 2 hektare, berdasarkan NIK dan surat tanah sertifikat/ AJB/ Girik/ Petok atau PBB untuk mengetahui luas lahan kepemilikan," tegas Sarwo.

Untuk mengamankan pendistribusian pupuk bersubsidi Kementan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI agar pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan aman dan tepat sasaran.

Stok Cukup
Seperti diketahui, beredar informasi soal kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah. Padahal Kementan menegaskan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup. Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/ BPN.

"Kami mengimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi, hanya bagi kelompok tani," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri.

Kementan menyayangkan adanya kelangkaan pupuk karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. "Kasihan petani yang butuh cepat untuk pertanaman. Pemda sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan," tegasnya.

Adapun Kementan telah melakukan juga pengecekan pada distributor pupuk. Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan di setiap daerah, hingga saat ini, Kuntoro mengungkapkan belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi. (KJ/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru