Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026
DPR Setuju Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik

Kantong Kresek Kena Cukai Rp 200/Lembar, Negara Dapat Rp 1,6 T

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2020 14:50 WIB
128 view
Kantong Kresek Kena Cukai Rp 200/Lembar, Negara Dapat Rp 1,6 T
Foto Ant/Aditya Pradana Putra
DPR SETUJU PENGENAAN CUKAI PLASTIK : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk p
Jakarta (SIB)
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2).

"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.
Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan.

Meski sudah disetujui, Sri Mulyani menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.

"Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan," kata Sri Mulyani.

"Sehingga pertama kita nggak mau dalam kondisi ekonomi yang sekarang ini melemah, kebijakan ini akan menimbulkan beban karena itu harus dilihat waktunya, sisi berapa tarifnya dan produk apa saja yang terkena, nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," tambahnya.

Pembahasan selanjutnya, kata Sri Mulyani meminta persetujuan Komisi XI DPR RI kembali mengenai jenis produk plastik, tarifnya, dan waktu implementasinya.

"Sementara ini kita akan lebih fokus bagaimana agar ekonomi kita tetap terjaga dalam situasi sekarang yang sangat tertekan. Persetujuan ini sangat kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat namun kita juga memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat. Nanti akan dilihat semuanya," ungkap dia.

Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:
1.Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
2.Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.

3.Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.

CUKAI PLASTIK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kg kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian pengenaan cukai plastik menjadi Rp 200 per lembar.

Sri Mulyani bilang usulan tersebut berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehemsif yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan.

"Pengenaan tarif cukai ini tentu akan pengaruhi, kantong plastik dengan besaran Rp 30.000 per kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200 per lembar," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Kebijakan cukai plastik sangat mendesak dilakukam mengingat Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai.

Sri Mulyani bilang pengenaan cukai plastik ini juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah akan dapat Rp 1,6 triliun.

Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp 1,6 triliun per tahun.

"Apabila disetujui dengan konsusmi kantong plastik 53 juta kg maka potensi penerimaannya Rp 1,6 triliun," tegasnya.
Selanjutnya Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan penerapan cukai plastik memberikan dampak pada inflasi nasional. Menurut dia andil cukai plastik sebesar 0,045%. (detikfinance/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru