Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Ribuan Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Masuk ke OJK

Nelly Hutabarat - Rabu, 09 Juli 2025 16:56 WIB
16 view
Ribuan Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Masuk ke OJK
(Foto: dok)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 8.752 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga akhir Juni 2025. Dari jumlah itu, 7.096 laporan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 1.656 mengenai investasi ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam siaran tertulis melalui OJK Sumut, Selasa (9/7/2025) mengatakan,Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 investasi ilegal. Selain itu, 2.422 nomor kontak juga diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sejak diluncurkan pada akhir November 2024, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan dengan 267.992 rekening terlapor. Dari jumlah tersebut, 56.986 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun, sementara dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp558,7 miliar.

OJK juga menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku usaha jasa keuangan, serta 23 sanksi denda kepada 22 pelaku hingga pertengahan 2025. Di bidang market conduct, dua sanksi tertulis dan dua denda administratif turut dikenakan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru