Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Pasar Modal ke Daerah

Nelly Hutabarat - Jumat, 29 Agustus 2025 16:03 WIB
95 view
Percepat Perizinan, OJK Delegasikan Wewenang Pasar Modal ke Daerah
Foto:dok/OJK
Launching: Otoritas Jasa Keuangan Launching percepatan perizinan ke daerah.
Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat layanan perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, meluncurkan SPRINT di Solo, Selasa (26/8).

Melalui sistem ini, kewenangan perizinan perorangan yang sebelumnya di OJK Pusat kini dialihkan ke Kantor OJK Daerah, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat.

Siaran pers dari OJK Sumatera Utara mengemukakan hal itu, Jumat (29/8/2025).

Pendelegasian tersebut diharapkan menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan inklusif, sekaligus memperkuat peran OJK daerah dalam mendorong pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

OJK juga memastikan SPRINT terus dikembangkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap teknologi maupun kebutuhan industri. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru