Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 14 November 2025

Satu Lagi Izin Operasional Bank Dicabut, Uang Simpanan Nasabah Gebu Prima Medan Sudah Cair dari LPS

Oki Lenore - Rabu, 10 September 2025 19:03 WIB
49 view
Satu Lagi Izin Operasional Bank Dicabut, Uang Simpanan Nasabah Gebu Prima Medan Sudah Cair dari LPS
Foto Dok LPS
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda
Medan(harianSIB.com)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin operasional bank.
Kali ini giliran PT BPRS Gayo Perseroda, bank milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, yang resmi berhenti beroperasi per 9 September 2025.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. "LPS sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses ini akan tuntas maksimal 90 hari kerja," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025, yang menyatakan seluruh kegiatan usaha BPRS Gayo Perseroda dihentikan total. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan langsung ditangani Tim Likuidasi di bawah LPS.

Jimmy memastikan, semua simpanan yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayar penuh dari dana LPS. Nasabah nantinya bisa mengecek status simpanannya di kantor BPRS Gayo Takengon maupun melalui situs resmi LPS.

Sementara itu, nasabah PT BPRS Gebu Prima Medan, yang lebih dulu dicabut izinnya pada 17 April 2025, sudah mulai menerima pencairan dana. "Pembayaran keenam klaim penjaminan simpanan Nasabah PT BPRS Gebu Prima dilakukan sejak Selasa, 26 Agustus 2025," jelas Pramuji Novri Harlyanto, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan I LPS.

Pramuji menambahkan, nasabah dapat mengecek status penjaminan melalui laman resmi LPS www.lps.go.id dengan masuk ke menu Aplikasi LPS. Setelah memilih opsi Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar, nasabah cukup mengetik "GEBU PRIMA" lalu memasukkan nomor rekening. Status penjaminan simpanan akan langsung muncul lengkap dengan nomor CIF yang dibutuhkan untuk proses pencairan di bank pembayar.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru