Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:06 WIB
569 view
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Ist/SNN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.

2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Baca Juga:
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kementerian BUMN Semestinya Perbaiki Seluruh Perusahaan Negara
Korban Erupsi Sinabung Dapat Bantuan Rp 1,8 Miliar Lebih dari Kementerian BUMN
MA Putuskan Holdingisasi Tak Bertentangan dengan UU BUMN
Aset Rp 6.560 Triliun, Kementerian BUMN Incar Laba Rp205 Triliun
Kementerian BUMN dan Holding Setujui Usulan P3RI Soal Penghasilan Pensiunan
Kementerian BUMN: IPO Anak Usaha BUMN Tunggu Audit
komentar
beritaTerbaru