Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 November 2025

OJK Tegaskan Penguatan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Digitalisasi Keuangan

Nelly Hutabarat - Sabtu, 01 November 2025 06:00 WIB
128 view
OJK Tegaskan Penguatan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Digitalisasi Keuangan
Foto: Dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"OJK mendorong inovasi yang bertanggung jawab (responsible innovation) dengan memperkuat regulasi dan pedoman keamanan siber, termasuk melalui sandbox regulasi," jelasnya.

Data OJK mencatat, hingga September 2025 jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia.

Langkah penguatan literasi dan pengawasan digital oleh OJK dan BI ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari kejahatan finansial daring yang semakin kompleks, termasuk di Sumatera Utara yang kini juga mengalami lonjakan layanan keuangan berbasis digital.(**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Tegaskan Penguatan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Digitalisasi Keuangan
Demo, Kejati Sumut Diminta Mengusut Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Wabup Sergai Tegaskan Pentingnya Edukasi Keuangan, Waspadai Pinjol, Investasi Bodong dan Judi Online
Langkat Sabet Gelar TPAKD Terbaik Sumatera di Ajang Nasional 2025
Bupati Simalungun Terima Penghargaan TPAKD Award 2025
Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi dan Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector
komentar
beritaTerbaru