Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Masa Depan Aset Kripto di Indonesia Bergantung Kolaborasi Lintas Sektor

Nelly Hutabarat - Minggu, 02 November 2025 18:54 WIB
143 view
Masa Depan Aset Kripto di Indonesia Bergantung Kolaborasi Lintas Sektor
Foto ist
ilustrasi kripto

Jakarta(harianSIB.com)

Hingga September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, capaian tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset digital global.

"OJK mendorong pengembangan ekosistem aset kripto secara seimbang antara inovasi dan tata kelola yang baik, terutama terkait perlindungan konsumen dan keamanan transaksi," kata Hasan, dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10).

Ia menyampaikan, masa depan aset kripto di Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor serta regulasi yang seimbang. OJK, lanjutnya, terus memperkuat kebijakan melalui Sandbox OJK, penyempurnaan aturan perdagangan aset kripto dan penerbitan Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset digital pada Agustus 2025.

Baca Juga:
"Kami berkomitmen mendorong inovasi, namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memastikan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas," ujarnya, sebagaimana rilis yang diterima dari OJK Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Tegaskan Penguatan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Digitalisasi Keuangan
Demo, Kejati Sumut Diminta Mengusut Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Wabup Sergai Tegaskan Pentingnya Edukasi Keuangan, Waspadai Pinjol, Investasi Bodong dan Judi Online
Langkat Sabet Gelar TPAKD Terbaik Sumatera di Ajang Nasional 2025
Bupati Simalungun Terima Penghargaan TPAKD Award 2025
Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi dan Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector
komentar
beritaTerbaru