Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penerimaan negara dari sektor batu bara merosot drastis sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perubahan status batu bara dari barang non kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.
"Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, nilai restitusi yang jumbo tersebut membuat pendapatan negara dari batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif.
Baca Juga:
"Net income kita dari industri
batu bara bukannya positif malah jadi negatif," ujarnya.
Purbaya menilai kondisi itu membuat negara secara tidak langsung memberikan subsidi kepada pelaku industri batu bara, meski sektor tersebut menikmati keuntungan besar ketika harga komoditas sedang tinggi.