Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Menkeu: UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Batu Bara Negatif, Pemerintah Siapkan Bea Keluar

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 20:37 WIB
414 view
Menkeu: UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Batu Bara Negatif, Pemerintah Siapkan Bea Keluar
harianSIB.com/Dok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penerimaan negara dari sektor batu bara merosot drastis sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Perubahan status batu bara dari barang non kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

"Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, nilai restitusi yang jumbo tersebut membuat pendapatan negara dari batu bara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif.

Baca Juga:
"Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah jadi negatif," ujarnya.

Purbaya menilai kondisi itu membuat negara secara tidak langsung memberikan subsidi kepada pelaku industri batu bara, meski sektor tersebut menikmati keuntungan besar ketika harga komoditas sedang tinggi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jokowi Minta Fasilitas Fiskal di Kawasan Khusus Dievaluasi
Amran Utheh : Penguatan UMKM Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional
KPK Pelajari Kajian Potensi Ekspor Batu Bara Rugikan Negara Rp 133 T
Dampak Pelemahan Rupiah Sangat Memukul Ekonomi Nasional
Sofyan Hutabarat: Hentikan Impor BBM, Ekspor Gas dan Batu Bara Agar Indonesia Makmur
Batu Bara Kian Mahal, Beban Biaya PLN Akan Melonjak
komentar
beritaTerbaru