Bali(harianSIB.com)
Bareskrim Polri menangkap dua importir pakaian bekas ilegal, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan melalui jalur perdagangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir dari Detikcom, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025.
Selama kurun waktu tersebut, katanya, modal yang digunakan mencapai Rp 669 miliar, dengan sekitar Rp 367 miliar di antaranya dipakai untuk membeli pakaian bekas dari dua warga Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Pakaian bekas impor ilegal itu kemudian diedarkan melalui berbagai saluran, mulai dari pasar pakaian bekas, toko fisik, pasar modern, ritel, hingga platform penjualan daring. Salah satu lokasi peredaran yang terungkap berada di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.
Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)