Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Polisi Tangkap Dua Importir Pakaian Bekas Ilegal Asal Korea Selatan, Modal Capai Rp 669 Miliar

Redaksi - Senin, 15 Desember 2025 20:38 WIB
262 view
Polisi Tangkap Dua Importir Pakaian Bekas Ilegal Asal Korea Selatan, Modal Capai Rp 669 Miliar
Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Dua importir pakaian bekas dari Korsel ditangkap di Bali.

Bali(harianSIB.com)

Bareskrim Polri menangkap dua importir pakaian bekas ilegal, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan melalui jalur perdagangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melansir dari Detikcom, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025.

Selama kurun waktu tersebut, katanya, modal yang digunakan mencapai Rp 669 miliar, dengan sekitar Rp 367 miliar di antaranya dipakai untuk membeli pakaian bekas dari dua warga Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas impor ilegal itu kemudian diedarkan melalui berbagai saluran, mulai dari pasar pakaian bekas, toko fisik, pasar modern, ritel, hingga platform penjualan daring. Salah satu lokasi peredaran yang terungkap berada di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.

Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru