Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Petani Sumut Sukses Tebus Pupuk Bersubsidi 1 Januari 2026

Donna Hutagalung - Jumat, 02 Januari 2026 15:15 WIB
506 view
Petani Sumut Sukses Tebus Pupuk Bersubsidi 1 Januari 2026
Foto: Dok/Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi tepat pada 1 Januari 2026.

Serdang Bedagai (harianSIB.com)

PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi tepat pada 1 Januari 2026. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen perusahaan sekaligus tindak lanjut atas penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi bersama Kementerian Pertanian pada 29 Desember 2025.

Salah satu petani yang merasakan langsung layanan tersebut adalah Umi Kulsum, petani asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengaku berhasil menebus pupuk bersubsidi tepat saat pergantian tahun, pada 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.

Umi menebus satu sak pupuk Urea kemasan 50 kilogram untuk tanaman padi miliknya dengan harga Rp90.000, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117 Tahun 2025.

"Saya ingin memastikan apakah bisa menebus pupuk bersubsidi di kios pada 1 Januari 2026 jam 00.00 WIB. Dan ternyata memang bisa. Terima kasih Pupuk Indonesia telah membuktikan komitmennya dalam penyaluran pupuk bersubsidi," ujar Umi usai melakukan penebusan.

General Manager (GM) 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Chandra Sakti, menyampaikan, keberhasilan penebusan tersebut menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani kebutuhan pupuk petani, meskipun dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun.

Menurut Rizki, selain Umi Kulsum, terdapat sejumlah petani terdaftar di daerah lain di Indonesia yang juga melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada waktu hampir bersamaan.

Ia menambahkan, proses penebusan pupuk kini semakin mudah berkat penerapan sistem digital iPubers yang telah diimplementasikan di seluruh kios atau pengecer resmi Pupuk Indonesia. Melalui sistem ini, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk sesuai alokasi dan HET yang berlaku.

Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional bagi sektor pertanian dan perikanan. Alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, jumlah yang sama dengan tahun 2025. Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.

Rizki menjelaskan, pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sedangkan pembudidaya ikan harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami menyambut baik kegiatan penebusan pupuk di awal tahun 2026 ini, karena diharapkan dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional," tutup Rizki. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru