Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

OJK Siapkan Gugatan Perdata terhadap Dana Syariah Indonesia, Jadi Opsi Terakhir Tangani Gagal Bayar

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 19:53 WIB
537 view
OJK Siapkan Gugatan Perdata terhadap Dana Syariah Indonesia, Jadi Opsi Terakhir Tangani Gagal Bayar
Foto: Dok/Int
Otoritas Jasa Keuangan

"Langkah strategis lainnya adalah instruksi tertulis kepada direksi, pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah PT DSI. Fokus utamanya adalah pengembalian dana para lender serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agusman.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung, OJK menemukan delapan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Di antaranya, penggunaan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar penghimpunan dana baru, penyampaian informasi tidak benar melalui situs resmi perusahaan, serta pemanfaatan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik investor baru.

Selain itu, DSI juga diduga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menampung dana, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender untuk membayar kewajiban lain, melunasi pendanaan bermasalah, hingga memberikan laporan palsu kepada pihak terkait. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Transformasi Organisasi
Perdagangan BEI 2026 Dibuka, OJK Tekankan Integritas Pasar dan Ekonomi Hijau
KIK EBA Dinilai Jadi Alternatif Pendanaan Potensial di Pasar Modal
OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Perkuat Kesejahteraan Keluarga
OJK Resmikan Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
OJK: Stabilitas Keuangan Terjaga Sepanjang 2025
komentar
beritaTerbaru