Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

OJK Siapkan Gugatan Perdata terhadap Dana Syariah Indonesia, Jadi Opsi Terakhir Tangani Gagal Bayar

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 19:53 WIB
538 view
OJK Siapkan Gugatan Perdata terhadap Dana Syariah Indonesia, Jadi Opsi Terakhir Tangani Gagal Bayar
Foto: Dok/Int
Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta (harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan fraud dalam kasus gagal bayar kepada para lender. Gugatan tersebut akan ditempuh sebagai langkah terakhir apabila seluruh upaya penyelesaian, baik melalui komitmen pengembalian dana maupun proses hukum pidana, tidak membuahkan hasil.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), dikutip dari detikcom.

"Apabila seluruh langkah komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau belum tuntas, maka senjata terakhir kami adalah gugatan perdata dari sisi OJK. Namun ini benar-benar menjadi opsi terakhir," ujar Agusman.

Agusman menjelaskan, sebelum mempertimbangkan gugatan perdata, OJK telah melakukan berbagai langkah penanganan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga:
Ia menyebut laporan tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. Selain itu, OJK juga beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dengan manajemen DSI guna mencari solusi dan memastikan pengembalian dana para pemberi pinjaman.

Untuk mencegah munculnya korban baru, OJK telah membatasi kegiatan usaha DSI, termasuk larangan menghimpun dan mengalihkan dana. OJK juga melarang pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, serta pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan regulator. Perubahan susunan direksi dan komisaris pun dilarang hingga proses hukum selesai.

"Langkah strategis lainnya adalah instruksi tertulis kepada direksi, pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah PT DSI. Fokus utamanya adalah pengembalian dana para lender serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agusman.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung, OJK menemukan delapan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Di antaranya, penggunaan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar penghimpunan dana baru, penyampaian informasi tidak benar melalui situs resmi perusahaan, serta pemanfaatan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik investor baru.

Selain itu, DSI juga diduga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menampung dana, menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender untuk membayar kewajiban lain, melunasi pendanaan bermasalah, hingga memberikan laporan palsu kepada pihak terkait. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Transformasi Organisasi
Perdagangan BEI 2026 Dibuka, OJK Tekankan Integritas Pasar dan Ekonomi Hijau
KIK EBA Dinilai Jadi Alternatif Pendanaan Potensial di Pasar Modal
OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Perkuat Kesejahteraan Keluarga
OJK Resmikan Departemen UMKM dan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
OJK: Stabilitas Keuangan Terjaga Sepanjang 2025
komentar
beritaTerbaru