Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Nilai Tuntutan Terlalu Ringan, Janda Satu AnakTeriak-teriak di Peradilan Tinggi Militer Medan

- Jumat, 14 Februari 2014 17:27 WIB
603 view
 Nilai Tuntutan Terlalu Ringan, Janda Satu AnakTeriak-teriak di Peradilan Tinggi Militer Medan
Medan (SIB)- Siti Arifah Saragih (37), janda satu anak dari the other man seorang perwira berteriak-teriak di Peradilan Tinggi Militer, Jalan Ngumban Surbakti Medan, Kamis (13/2/2014). Ia tak terima Oditur Militer menuntut mantan selingkuhannya 1,3 tahun.

Sidang kali ini dengan agenda pledoi molor karena terdakwa terlambat hadir. Jadwal agenda sidang pukul 10.00 pagi namun baru dimulai pukul 16.30 WIB.

Ketika Siti melihat mantannya hendak dihadirkan, amarah perempuan warga Jl Sukarno Hatta, Desa Binjai, Dusun II, Tebing Syahbandar, Kab Sergai itu kembali teriak-teriak lebih keras lagi hingga suasana gaduh melingkupi ruangan.

Begitu sidang dibuka, Hakim meminta Siti bersaksi tapi karena masih emosional keterangan Siti tak jadi diminta.

Begitu sidang ditutup untuk dilanjutkan pekan depan, Siti menegaskan akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Pangdam I/BB Mayjen TNI Istu Hari SE MM untuk meminta kepastian atas nasib yang dialaminya. "Saya ingin bertemu langsung dan menceritakan apa yang terjadi sesungguhnya hingga yang bersangkutan menjadi terdakwa atas kasus pelecehan seksual,” tandasnya.

Siti merasa tidak sedikit kejanggalan yang dialaminya terhadap kasusnya. Ia mempertanyakan kenapa seorang terdakwa dimungkinkan datang tidak sesuai agenda sidang sebagaimana undangan yang diterimanya. Kepala Tata Usaha Peradilan Militer Sumut Kapten Eko Wardana mengatakan, persoalan kehadiran seorang terdakwa bukan urusan Peradilan Militer. "Pemanggilan itu dilakukan oleh Oditur Militer. Kita hanya sebagai penyedia tempat persidangan," ujarnya.

Siti mempertanyakan kenapa tuntutan terlalu ringan. "Saya tak terima, masa cuma 15 bulan. Kalau semua bisa seperti yang saya alami, bisa membuat orang semena-mena!”

Kapendam I/BB Kolonel Kav Halilintar Sembiring mengaku tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi masalah hukum. Meski begitu, Halilintar akan mengecek perkembangan kasus ini. "Saya akan cek," ujarnya. (r9/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru