Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Kemendag Usulkan Kenaikan BM Beras Premium

- Sabtu, 15 Februari 2014 18:32 WIB
435 view
Kemendag Usulkan Kenaikan BM Beras Premium
SIB/Int
Kemendag RI
Jakarta (SIB)- Kementerian Perdagangan mengusulkan adanya kenaikan Bea Masuk bagi beras premium setelah beberapa waktu lalu didapati sebanyak 32 kontainer yang membawa 800 ton beras asal Vietnam.

“Itu merupakan salah satu yang kita pertimbangkan,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Bayu mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada tim tarif Kementerian Keuangan terkait dengan usulan kenaikan BM agar segera dilakukan pembahasan, dikarenakan hal tersebut bukan hanya kewenangan Kementerian Perdagangan saja.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang melakukan penyelidikan terhadap 32 kontainer yang membawa 800 ton beras impor asal Vietnam, karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan perijinan impor.

Temuan tersebut terjadi setelah Ditjen Bea dan Cukai berinisiatif mengubah tingkat risiko terhadap pos beras dengan tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00 menjadi “high risk”.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, seusai melakukan serah terima jabatan mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan institusi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jika memang salah akan kita hukum, namun jika ada kelemahan sistem akan kita perbaiki sistemnya,” ujar Lutfi.

Kementerian Perdagangan juga mengusulkan perubahan kode HS (HS Code) beras setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin importasi beras khusus premium yang menyebabkan masuknya beras medium asal Vietnam ke pasar dalam negeri.

Saat ini, kode HS beras umum premium dan medium, serta beras khusus premium masih sama, yakni 1006.30.99.00, kecuali untuk beras ThaiHomali dengan kode HS 1006.30.40.00. penetapan kode HS tersebut merupakan salah satu bagian dari proses penyederhanaan dan harmonisasi kode HS Indonesia, yang ditetapkan dan mulai berlaku tahun 2012 melalui Peraturan Menteri Keuangan 2013/2011.

Dalam temuan Bea Cukai tersebut, diduga terjadi pelanggaran ketentuan perijinan impor dan lartas dengan menyalahgunakan Surat Persetujuan Impor (SPI), sehingga importansi barang tidak sesuai antara laporan surveyor dengan ijin impor, dari temuan baru ini.

Importansi dimaksud dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton sebanyak 16 kontainer dan PT TML sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer yang seluruhnya berasal dari Vietnam.

Selain mengubah tingkat risiko atas dua pos tarif beras, Ditjen Bea dan Cukai juga telah mengubah sistem penelitian perijinan impor beras di portal INSW dari elektronik menjadi diteliti secara manual oleh petugas Analyzing Point sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan.

 (Ant/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru